Rejang Lebong, Cybermabespolri.com – Kecelakaan tunggal akibat gagal fungsi pengereman kembali terjadi di jalur lintas perbukitan Kabupaten Rejang Lebong. Sebuah Truk Hino Lohan berwarna putih bermuatan puluhan ton kopi dilaporkan hilang kendali hingga terjun bebas ke jurang sedalam aliran sungai objek wisata Air Terjun Tangga Seribu, Desa Kepala Curup, pada Jumat (12/06/2026).

Truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 8904 KF tersebut dikendarai oleh Sopian (56) selaku sopir, bersama seorang kernet bernama Adit (17). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Kronologi Kejadian: Rem Blong di Turunan Panjang Sindang Kelingi
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula sekira pukul 09:00 WIB saat truk Fuso tersebut selesai memuat biji kopi dengan tonase muatan mencapai 21 ton. Truk kemudian mulai melaju dari arah Curup dengan tujuan pengiriman ke Jakarta. Pada saat keberangkatan awal,
kondisi kendaraan dilaporkan dalam keadaan aman dan normal.
Namun, petaka terjadi sekira pukul 11:00 WIB saat armada melintasi jalur rawan jalan lintas Curup – Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Sindang Kelingi. Saat menghadapi medan jalan yang menanjak, menikung, lalu diikuti turunan curam yang sangat panjang, sopir dikejutkan dengan kondisi rem kendaraan yang mendadak tidak berfungsi (blong).
Akibat beratnya beban muatan seberat 21 ton, sopir langsung kehilangan kendali penuh atas kendaraannya. Truk meluncur deras tak terbendung hingga menghantam keras besi pengaman Jembatan Gardu sebelum akhirnya terhempas masuk ke dalam jurang sedalam aliran sungai di bawahnya.
Respons Cepat Kepolisian dan Evakuasi Korban
Suara dentuman keras akibat jatuhnya truk membuat warga setempat terkejut dan berhamburan ke lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pertama, sekaligus menghubungi pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Mendapat laporan warga, personel piket Polsek PUT bersama Unit Lantas Polres Rejang Lebong langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk:
Melakukan evakuasi terhadap sopir dan kernet.
Memasang garis polisi (police line) di area pembatas jembatan yang rusak.
Mengatur arus lalu lintas di jalur lintas guna mencegah kemacetan panjang akibat kerumunan warga.
Beruntung, dalam musibah kecelakaan berat ini, Sopian (sopir) dan Adit (kernet) dinyatakan selamat dan hanya mengalami luka-luka ringan. Saat ini, kedua korban sudah dievakuasi dan ditenangkan di salah satu rumah warga sekitar lokasi kejadian.
Catatan Hukum dan Rencana Evakuasi Bangkai Truk
Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan resmi terkait peristiwa kecelakaan ini dengan nomor laporan:
LP/A/Vl/2026/SPKT.Lantas/Bengkulu/Resor Rejang Lebong, tanggal 12 Juni 2026. Atas kejadian laka tunggal ini, diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat (2) dan/atau Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga berita ini diturunkan, total kerugian materiel akibat rusaknya kendaraan dan muatan kopi belum dapat ditaksir secara pasti karena masih menunggu proses penghitungan dari pihak pemilik barang.
Sementara itu, bangkai truk Fuso masih berada di dasar jurang dan belum dievakuasi. Proses pengangkatan badan truk masih menunggu pihak pemilik kendaraan/kopi yang sedang mengupayakan bantuan armada mobil derek besar (crane) yang didatangkan langsung dari Kota Bengkulu.
Penulis : Edi kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: polres Rejang Lebong.












