Rejang Lebong,(Bengkulu)- Cybermabespolri.com –Pelarian pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan( Curas)atau begal di jalur lintas Curup – Lubuk Linggau akhirnya kandas.Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding(PUT)jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membekuk terduga pelaku yang sempat buron selama hampir satu bulan.
Peristiwa pembegalan tersebut sebelumnya menimpa Korban berinisial RS(25),warga Desa Air Putih Kali Bandung,Kecamatan Selupu Rejang,pada Senin dini hari.(22/06/2026)sekira pukul 02:26 WIB di kawasan Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Dalam aksi nya tersebut , pelaku berhasil merampas dan berhasil merampas dan membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BD 4935 FB milik korban.pasca kejadian,korban langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke mapolsek PUT guna ditindaklanjuti.Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor.Lp/B/25/VI/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.
Mendapat laporan tersebut,jajaran Polsek PUT langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi dari kejaran petugas.
Berkat kerja keras dan informasi akurat yang di himpun di lapangan,tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PUT AKP Edi Hermanto Purba,S.H.,M.H.,bersama Kanit Reskrim Ipda Suweri Irwansyah,S.I.K.,dan personel Reskrim akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Pada Minggu malam(12/07/2026)sekira pukul 18:30 WIB,petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial K(17) di kawasan Desa Kampung Jeruk,Kecamatan Binduriang.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang di curinya.
Kapolsek PUT.AKP Edi Hermanto Purba, membenarkan penangkapan tersebut.pelaku langsung digelandang ke Mapolsek PUT pada pukul 19:00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek PUT.Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,melakukan penyitaan barang bukti,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk pelimpahan berkas perkara,”jelas AKP Edi Hermanto Purba.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terancam dijerat dengan pasal terkait dalam KUHPidana,dengan proses peradilan yang juga akan memperhatikan regulasi sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas polres rejang Lebong












