Rejang Lebong (Bengkulu)- Cybermabespolri.com – (22 Juli 2026),Kepolisian Sektor(Polsek) Bermani Ulu,Jajaran Polres Rejang Lebong,tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan Perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Desa Tebat Tenong Luar,Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa tersebut menimpa Korban atas nama Erik Ekstrada(39),warga Desa Tabeak Kauk,Kecamatan Lebong Sakti,Kabupaten Rejang Lebong.Insiden terjadi pada Sabtu malam (18/7/2026)sekira pukul 22:30 WIB saat korban tengah mengendarai mobil truk bersama istri dan anaknya dari arah Curup menuju Lebong.
Menurut kronologis kejadian,sesampainya di Desa Tebat Tenong Luar sekitar pukul 23:00 WIB, korban berpapasan dengan dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Secara tiba-tiba, penumpang yang dibonceng melempar batu ke arah kendaraan korban dari jarak sekitar 5 meter.
Aksi pelemparan tersebut mengakibatkan kaca depan truk pecah dan batu mengenai kepala sebelah kanan korban hingga terluka dan berdarah.Korban segera menepikan kendaraan ,dan pihak keluarga mengontak saksi di lokasi terdekat untuk membawa korban ke Puskesmas Bangun Jaya guna mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu pada Senin(20/7/2026)dengan nomor laporan LP/B/5/VII/2026/SPKT/Polsek Bermani Ulu/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.Saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya Popi Widia Fransiska(35) dan Egois(28).
Menerima laporan tersebut,personel Polsek Bermani Ulu langsung merespons cepat mendatangi serta melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP),meneruskan laporan ke piket Reskrim,mengajukan permohonan Visum et Repertum,memeriksa para saksi,serta menggelar penyelidikan (Lidik) intensif untuk mengindentifikasi dan menangkap para pelaku.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan jalanan semacam ini.
Para pelaku pelemparan dan penganiayaan terancam dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023; tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Edi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Rejang lebong











