Curup(Bengkulu),Cybermabespolri.com–Sejumlah guru di SMPN 02 RL dikabarkan akan mengembalikan uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) tahun anggaran 2023- 2024, dengan jumlah yang bervariasi.
Dikonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 02 RL “Uang BOSP yang diterima guru guru tahun 2023 – 2024 akan dikembalikan semuanya yang telah menyalahi aturan, dari hasil pemeriksaan dari Tim Kejari Curup” ungkap SF (Rabu, 29/07/2026).
Beberapa guru yang awak media konfirmasi pada (Rabu,29/07/2026), menjelaskan “jika kami guru guru sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Curup bertempat di salah sstu gedung SMPN 02 RL pada hari senin dan selasa tanggal 27-28 Juli 2026, jika dengan ketidak tahuan kami kalau apa yang kami terima dari bendahara BOSP merupakan tindakan yang menyalahi aturan maka kami diperintahkan mengembalikan sejumlah uang yang kami terima pada tahun 2023 dan 2024, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, ini saya sudah bawah uang yang akan saya kembalikan” ujar salah seorang guru wanita SMPN 02 RL yang namanya tidak mau di sebutkan.
ZE yang sekarang menjabat sebagai Kepala Sekolah SNPN 04 RL dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di SMPN 04 RL (30, menjelaskan jika 2023-2024 dia masi mengajar di SMPN 02 RL, kami diperiks dua hari senin dan selasa (27-28/07/2026) di SMPN 02 RL, kami diperintahkan mengembalikan uang yang kami terima tahun 2023 dan 2024, jumlah nya berpariasi ada yang besar ada yang kecilnya, kalau saya Rp.900.000 yang laen beda beda, waktu pengembalian satu minggu setelah kami diperiksa dua hari yang lalu” tutup ZE.
Meskipun para guru telah melakukan pengembalian uang kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana BOSP tersebut, namun proses penyelidikan tetap berlanjut.
Proses penyelidikan tetap. Ini (mengembalikan uang) tidak lantas menggugurkan tindak pidana Korupsi.
Pengembalian uang tersebut karena para guru saat itu tidak tahu dari mana asal aliran dana yang diterima. Seiring waktu, kasus ini kemudian mencuat ke publik sehingga para guru beritikad untuk mengembalikan uang tersebut bersama-sama.
Diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Petugas Sarpras SMPN 02 RL yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Curup.
Penulis : Purwanto
Editor : As
Sumber Berita: Tim












