Mediacybermabespolri.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 atas nama MS yang berpotensi merugikan keuangan total lost Rp. 39,8 milyar berdasarkan audit BPKP Sumsel seharusnya sudah menetapkan tersangka.
KABAR DIGITAL
Perkara mudah ibarat membalik telapak tangan ucap mantan Kabareskrim Susno Duaji tidak harus berlama – lama karena pelakunya sudah bisa di tebak dalam proses sertifikasi tanah dan proses ganti rugi.
Proses pembuatan sertifikat sedemikian mudahnya kemungkinan di anggap oleh auditor BPKP Sumsel merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dalam program sertifikasi langsung PTSL.
Akibat dari proses sertifikasi tanah rencana kolan retensi Simpang Bandara ini di anggap auditor BPKP tidak normal maka mungkin di ambil kesimpulan kalau status tanah milik negara dan tanpa izin di kuasai oleh individu.
Opini audit dengan tujuan tertentu ini menyatakan negara di rugikan total lost atas uang APBD Pemkot Rp. 19,8 milyar dan APBD Provinsi sebesar Rp. 20 milyar tanpa mark up dan kerugian negara full tanpa ada unsur pembenar.
Menjadi tanda tanya masyarakat adalah “kenapa proses yang melibatkan banyak fihak dalam proses verifikasi, validasi, tinjauan lapangan, keterangan masyarakat dan proses sertifikasi BPN Kota Palembang bisa meloloskan tanah bodong untuk di ganti rugi”.
Datun Kajari Palembang, BPN Kota Palembang, Walikota Palembang, Dinas terkait, camat, lurah dan RT semua terlibat dalam proses ganti rugi tapi semua menyatakan sertifikat No. 4737 atas nama MS sah untuk di ganti rugi yang berakibat hilangnya uang negara Rp. 39,8 milyar.
Polda Sumsel sebaiknya ambil satu perwakilan tiap fihak yang terlibat dalam proses ganti rugi dan sertifikasi sebagai tersangka agar perkara ini terungkap dengan manisnya. (HENDRIK) MA












