DR. H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY: RIKHA PERMATASARI BUKAN SEKADAR ADVOKAT, TETAPI PEJUANG KEADILAN DAN KAUM PEREMPUAN

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali( Nusa Tenggara Barat ),cybermabespolri.com — Dukungan terhadap Dr. (c) H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd. agar sosok Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. dipertimbangkan sebagai salah satu figur potensial dalam pemerintahan, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, kembali disampaikan secara tegas.

H. Mohamad Husein Khan Alhabsy menilai Rikha Permatasari bukan sekadar seorang advokat perempuan yang berani menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Menurutnya, keberanian, ketegasan, kepedulian terhadap masyarakat serta perhatian terhadap persoalan perempuan merupakan modal penting yang harus dilihat dalam menentukan figur yang dipercaya mengemban tanggung jawab publik.

«“Rikha Permatasari bukan hanya seorang advokat perempuan yang berani bicara tentang kebenaran dan keadilan. Ia juga memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kaum perempuan. Negara membutuhkan sosok yang berani mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, tanpa pandang bulu,” tegas H. Mohamad Husein Khan Alhabsy.»

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan pandangan dan penilaian pribadi Husein Khan terhadap pentingnya menghadirkan figur yang memiliki keberanian moral, pemahaman hukum, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

PENGALAMAN ORGANISASI DAN PENGABDIAN

H. Mohamad Husein Khan Alhabsy sendiri memiliki pengalaman panjang dalam organisasi, politik, pembinaan usaha kecil dan menengah, serta bidang profesi hukum.

Pada periode 1996–2001, ia pernah dipercaya sebagai Ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid) Wilayah Provinsi Bali. Pada masa tersebut, Ketua Umum BKPRMI di tingkat pusat dijabat oleh Dr. H. Idrus Marham.

Kemudian pada 1998–2003, Husein Khan menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tingkat I Provinsi Bali.

Pengalamannya juga mencakup pembinaan dan pengembangan UKM. Pada 1999–2004, ia menyampaikan pernah ditetapkan oleh YDBA (Yayasan Dharma Bakti Astra) Jakarta sebagai Ketua Pembina UKM Tingkat I Provinsi Bali.

Dalam kapasitas tersebut, ia juga pernah dipercaya memimpin rombongan UKM dalam kegiatan pameran dan misi dagang internasional ke sejumlah negara, antara lain Qatar, Mesir dan Yordania.

Pengalaman tersebut berlanjut dalam promosi UKM Bali melalui kegiatan pameran dan misi dagang internasional di kawasan Uni Emirat Arab, termasuk Dubai, Sharjah dan Abu Dhabi, serta kegiatan promosi UKM Bali ke sejumlah negara Eropa seperti Belanda, Belgia, Jerman, Austria dan Prancis.

Sementara dalam bidang profesi hukum, pada 2010–2015 Husein Khan menyampaikan pernah menjabat sebagai Dewan Kode Etik Advokat Bali, dengan tanggung jawab menangani persoalan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.

PRESIDEN DIMINTA MENDENGARKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Dengan pengalaman tersebut, Husein Khan menilai sudah saatnya aspirasi masyarakat mengenai figur-figur yang dianggap memiliki kapasitas dan keberanian dalam bidang hukum mendapat perhatian serius.

Ia menegaskan bahwa usulan terhadap Rikha Permatasari bukanlah bentuk klaim bahwa jabatan tertentu pasti akan diberikan kepadanya. Sebaliknya, aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan menawarkan figur yang menurut mereka memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada negara.

“Kami tidak sedang meminta Presiden mengabaikan mekanisme konstitusional dan kewenangan Presiden. Kami menyampaikan aspirasi agar figur seperti Rikha Permatasari jangan sampai luput dari perhatian. Presiden memiliki kewenangan untuk menilai, mempertimbangkan dan menentukan siapa yang paling tepat,” ujarnya.

Menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan pejabat publik yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga keberanian untuk berdiri di tengah persoalan masyarakat.

PEREMPUAN HARUS MENDAPAT RUANG DALAM PENEGAKAN KEADILAN

Husein Khan juga menyoroti pentingnya memberikan ruang yang lebih besar kepada perempuan dalam bidang hukum, pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, keberadaan perempuan dalam posisi strategis bukan semata-mata persoalan representasi, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan menghadirkan perspektif, pengalaman dan keberanian yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Ia melihat Rikha Permatasari sebagai salah satu figur perempuan yang patut diperhatikan karena keberaniannya dalam menyuarakan persoalan hukum dan keadilan.

“Perempuan yang berani berdiri untuk keadilan harus diberi ruang. Bukan karena dia perempuan semata, tetapi karena kapasitas, keberanian, integritas dan pengabdiannya kepada masyarakat,” tegasnya.

PESAN TEGAS UNTUK PEMERINTAH

Husein Khan berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara elite, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dari berbagai daerah.

Ia mengingatkan bahwa pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutup telinga terhadap kritik dan aspirasi, melainkan pemerintahan yang mampu menyerap berbagai pandangan dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.

“Bila negara benar-benar ingin memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, maka jangan takut menghadirkan orang-orang yang memiliki keberanian untuk membela kebenaran. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” katanya.

Karena itu, H. Mohamad Husein Khan Alhabsy menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuka ruang pertimbangan terhadap berbagai figur potensial yang muncul dari aspirasi masyarakat, termasuk Rikha Permatasari.

Menurutnya, keputusan akhir tetap merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aspirasi masyarakat jangan diabaikan, sebab dari suara masyarakat itulah pemerintah dapat melihat kebutuhan nyata bangsa.

“Kami hanya menyampaikan satu pesan: dengarkan suara rakyat. Pertimbangkan orang-orang yang berani memperjuangkan keadilan. Dan bila negara membutuhkan sosok perempuan yang berani, tegas, memahami hukum dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat, maka Rikha Permatasari layak dipertimbangkan sebagai salah satu figur putri terbaik bangsa,” pungkas Husein Khan.

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Dr,H.Mohamad Husein Khan Alhabsy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA MENCURI SEEKOR AYAM, NYAWA MELAYANG DI TANGAN MASSA: Dr. (c) Adv. RIKHA PERMATASARI KUTUK KERAS AKSI MAIN HAKIM SENDIRI, NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH TAKLUK PADA AMARAH MASSA
Kapolsek dan Sekdes Selawangi Belum Beri Tanggapan, LSM KCBI Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi
Diduga Gunakan KTA Pers Saat Dikonfirmasi, Kasus Dugaan Penipuan Rp170 Juta yang Seret Oknum Sekdes Selawangi Tuai Sorotan
Sinergi Antarwilayah, Ketua AMPETRA Jateng Hadiri Pelantikan Pengurus Jawa Barat
Advokat Rikha Permatasari menilai perlindungan terhadap perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
PUSKEU POLRI RAIH PREDIKAT MENUJU WBBM, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS POLRI
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:34 WIB

DR. H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY: RIKHA PERMATASARI BUKAN SEKADAR ADVOKAT, TETAPI PEJUANG KEADILAN DAN KAUM PEREMPUAN

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:24 WIB

DIDUGA MENCURI SEEKOR AYAM, NYAWA MELAYANG DI TANGAN MASSA: Dr. (c) Adv. RIKHA PERMATASARI KUTUK KERAS AKSI MAIN HAKIM SENDIRI, NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH TAKLUK PADA AMARAH MASSA

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Kapolsek dan Sekdes Selawangi Belum Beri Tanggapan, LSM KCBI Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

Diduga Gunakan KTA Pers Saat Dikonfirmasi, Kasus Dugaan Penipuan Rp170 Juta yang Seret Oknum Sekdes Selawangi Tuai Sorotan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sinergi Antarwilayah, Ketua AMPETRA Jateng Hadiri Pelantikan Pengurus Jawa Barat

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!