Bali( Nusa Tenggara Barat ),cybermabespolri.com — Dukungan terhadap Dr. (c) H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd. agar sosok Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. dipertimbangkan sebagai salah satu figur potensial dalam pemerintahan, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, kembali disampaikan secara tegas.
H. Mohamad Husein Khan Alhabsy menilai Rikha Permatasari bukan sekadar seorang advokat perempuan yang berani menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Menurutnya, keberanian, ketegasan, kepedulian terhadap masyarakat serta perhatian terhadap persoalan perempuan merupakan modal penting yang harus dilihat dalam menentukan figur yang dipercaya mengemban tanggung jawab publik.
«“Rikha Permatasari bukan hanya seorang advokat perempuan yang berani bicara tentang kebenaran dan keadilan. Ia juga memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kaum perempuan. Negara membutuhkan sosok yang berani mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, tanpa pandang bulu,” tegas H. Mohamad Husein Khan Alhabsy.»
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan pandangan dan penilaian pribadi Husein Khan terhadap pentingnya menghadirkan figur yang memiliki keberanian moral, pemahaman hukum, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
PENGALAMAN ORGANISASI DAN PENGABDIAN
H. Mohamad Husein Khan Alhabsy sendiri memiliki pengalaman panjang dalam organisasi, politik, pembinaan usaha kecil dan menengah, serta bidang profesi hukum.
Pada periode 1996–2001, ia pernah dipercaya sebagai Ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid) Wilayah Provinsi Bali. Pada masa tersebut, Ketua Umum BKPRMI di tingkat pusat dijabat oleh Dr. H. Idrus Marham.
Kemudian pada 1998–2003, Husein Khan menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tingkat I Provinsi Bali.
Pengalamannya juga mencakup pembinaan dan pengembangan UKM. Pada 1999–2004, ia menyampaikan pernah ditetapkan oleh YDBA (Yayasan Dharma Bakti Astra) Jakarta sebagai Ketua Pembina UKM Tingkat I Provinsi Bali.
Dalam kapasitas tersebut, ia juga pernah dipercaya memimpin rombongan UKM dalam kegiatan pameran dan misi dagang internasional ke sejumlah negara, antara lain Qatar, Mesir dan Yordania.
Pengalaman tersebut berlanjut dalam promosi UKM Bali melalui kegiatan pameran dan misi dagang internasional di kawasan Uni Emirat Arab, termasuk Dubai, Sharjah dan Abu Dhabi, serta kegiatan promosi UKM Bali ke sejumlah negara Eropa seperti Belanda, Belgia, Jerman, Austria dan Prancis.
Sementara dalam bidang profesi hukum, pada 2010–2015 Husein Khan menyampaikan pernah menjabat sebagai Dewan Kode Etik Advokat Bali, dengan tanggung jawab menangani persoalan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.
PRESIDEN DIMINTA MENDENGARKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Dengan pengalaman tersebut, Husein Khan menilai sudah saatnya aspirasi masyarakat mengenai figur-figur yang dianggap memiliki kapasitas dan keberanian dalam bidang hukum mendapat perhatian serius.
Ia menegaskan bahwa usulan terhadap Rikha Permatasari bukanlah bentuk klaim bahwa jabatan tertentu pasti akan diberikan kepadanya. Sebaliknya, aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan menawarkan figur yang menurut mereka memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada negara.
“Kami tidak sedang meminta Presiden mengabaikan mekanisme konstitusional dan kewenangan Presiden. Kami menyampaikan aspirasi agar figur seperti Rikha Permatasari jangan sampai luput dari perhatian. Presiden memiliki kewenangan untuk menilai, mempertimbangkan dan menentukan siapa yang paling tepat,” ujarnya.
Menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan pejabat publik yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga keberanian untuk berdiri di tengah persoalan masyarakat.
PEREMPUAN HARUS MENDAPAT RUANG DALAM PENEGAKAN KEADILAN
Husein Khan juga menyoroti pentingnya memberikan ruang yang lebih besar kepada perempuan dalam bidang hukum, pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurutnya, keberadaan perempuan dalam posisi strategis bukan semata-mata persoalan representasi, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan menghadirkan perspektif, pengalaman dan keberanian yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Ia melihat Rikha Permatasari sebagai salah satu figur perempuan yang patut diperhatikan karena keberaniannya dalam menyuarakan persoalan hukum dan keadilan.
“Perempuan yang berani berdiri untuk keadilan harus diberi ruang. Bukan karena dia perempuan semata, tetapi karena kapasitas, keberanian, integritas dan pengabdiannya kepada masyarakat,” tegasnya.
PESAN TEGAS UNTUK PEMERINTAH
Husein Khan berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara elite, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dari berbagai daerah.
Ia mengingatkan bahwa pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutup telinga terhadap kritik dan aspirasi, melainkan pemerintahan yang mampu menyerap berbagai pandangan dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.
“Bila negara benar-benar ingin memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, maka jangan takut menghadirkan orang-orang yang memiliki keberanian untuk membela kebenaran. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” katanya.
Karena itu, H. Mohamad Husein Khan Alhabsy menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuka ruang pertimbangan terhadap berbagai figur potensial yang muncul dari aspirasi masyarakat, termasuk Rikha Permatasari.
Menurutnya, keputusan akhir tetap merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aspirasi masyarakat jangan diabaikan, sebab dari suara masyarakat itulah pemerintah dapat melihat kebutuhan nyata bangsa.
“Kami hanya menyampaikan satu pesan: dengarkan suara rakyat. Pertimbangkan orang-orang yang berani memperjuangkan keadilan. Dan bila negara membutuhkan sosok perempuan yang berani, tegas, memahami hukum dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat, maka Rikha Permatasari layak dipertimbangkan sebagai salah satu figur putri terbaik bangsa,” pungkas Husein Khan.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Dr,H.Mohamad Husein Khan Alhabsy












