Subang,(Jawa Barat)-Cybermabespolri.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Indah Sari, menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami kliennya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Subang setelah adanya laporan pidana yang berkaitan dengan perkara perceraian yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Subang dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rikha Permatasari, perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya sebagai seorang perempuan dan ibu, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi anak yang masih di bawah umur akibat konflik hukum yang terus berlanjut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami berharap setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa setelah putusan perceraian, para pihak telah menempuh musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Blanakan dan menghasilkan Surat Kesepakatan Bersama mengenai pembagian harta bersama serta pengaturan hak dan kewajiban masing-masing. Namun, dalam perkembangannya kemudian muncul perselisihan yang berujung pada laporan pidana.
Menurut Tim Kuasa Hukum, kondisi tersebut telah memberikan beban psikologis yang berat bagi Indah Sari sebagai seorang ibu yang tetap memiliki tanggung jawab mengasuh dan membesarkan anaknya.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diabaikan, terlebih apabila terdapat anak yang ikut terdampak akibat konflik berkepanjangan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek hukumnya, tetapi juga aspek kemanusiaannya. Ketika seorang ibu harus menghadapi proses hukum, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa hak-hak perempuan tetap dihormati dan kepentingan terbaik bagi anak tidak dikorbankan akibat konflik orang tuanya,” tegasnya.
Sebagai bentuk ikhtiar hukum, Tim Kuasa Hukum menyatakan telah mengajukan permohonan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya agar memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap perkara tersebut.
Tim Kuasa Hukum berharap lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan pemantauan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berharap Komnas Perempuan dapat memberikan perhatian secara langsung terhadap kondisi perempuan dan anak yang terdampak dalam perkara ini. Penegakan hukum harus tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, perlindungan perempuan, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rikha Permatasari.
Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya sekaligus mengawal agar setiap proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum yang profesional tidak hanya diukur dari kepastian hukumnya, tetapi juga dari kemampuannya menjunjung tinggi hak asasi manusia, melindungi perempuan, serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas. Ketiga prinsip tersebut harus berjalan beriringan dan tidak boleh dipisahkan,” tutup Rikha Permatasari.
Penulis : Red
Editor : As
Sumber Berita: Advokat Rikha permatasari












