Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau. Seorang pelaku berinisial J (22), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, berhasil diamankan hanya dua hari setelah melancarkan aksinya.
Korban diketahui bernama HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF yang terparkir di teras rumahnya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si., mengatakan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/09/V/2026, pelaku terlebih dahulu masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kontak kendaraan.
“Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, lalu keluar dan membawa kabur motor korban yang terparkir di teras,” ujar AKP Yusri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Upaya penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, Kapolsek menerima informasi dari Kepala Pos Polisi Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Yusri langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau, IPDA Jumhari Romadhon, bersama tim untuk menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk bergerak cepat ke Pospol guna mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Tim Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa itu mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK atas nama Sahria, serta satu buah kunci kontak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Rimau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan lebih berat karena pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












