Di duga hutan kawasan Bayung lencir di jadikan lahan full mobil batu bara oleh PT.PEPUTRA INTI INDO ( PII)

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

cybermabespolri.com ,-Telang,Bayung Lencir – Musi Banyu Asin,

Hutan kawasan di Dusun 3 Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) yang selama ini menjadi penjaga ekosistem dan pelindung warga dari bahaya banjir,kini diduga mengalami kerusakan akibat tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh PT Peputra Inti Indo(PT PII).Perusahaan tersebut diduga membuka hutan kawasan(eks Pakrin) secara ilegal untuk digunakan sebagai parkir dumptruk pengangkut batu bara, menimbun rawa-rawa dengan tanah galian, serta mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – semua dilakukan tanpa izin khusus yang sah untuk pemanfaatan lahan hutan kawasan.

Berdasarkan laporan lapangan, alat berat diduga dikerahkan d lokasi semau mereka, tanah yang digali diduga digunakan untuk menutupi rawa yang menjadi habitat burung, ikan,dan berbagai makhluk hidup lainnya. Kawasan yang semula hijau dan sehat kini berubah menjadi lahan kosong yang hanya dipenuhi kendaraan berat.Kegiatan yang diduga merupakan pelanggaran ini diduga telah berlangsung cukup lama,kami mita tanggapan tegas dari pihak yang berwenang, khususnya KPH Meranti yang memiliki tugas untuk melindungi hutan kawasan.

 

tegas Ketua DPD Gempita (Generasi muda peduli tanah air) Muba. “Kita menyatakan dugaan bahwa ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan perusakan ini terus berlanjut.”

 

Mauzan akrab disapa Bonanh,Ketua DPD Gempita Kabupaten Musi Banyu Asin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam: “Segera tindak tegas! Jangan biarkan PT PII yang diduga melakukan pelanggaran ini berbuat sesuka hatinya lagi! Dan proses secara hukum, teliti semua yang ada hubungannya untuk membuktikan atau menyanggah dugaan tersebut!”

 

Srianto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan, juga menambahkan: “Kita tidak akan diam melihat hutan kita yang diduga dirobek-robek. KPH harus bertindak SEKARANG! Kalau tidak, LBH akan mengambil langkah hukum – tidak cuma terhadap PT PII yang diduga bersalah, tapi juga ke instansi yang diduga tidak mau melakukan tugasnya dengan baik!”

 

Gabungan lembaga menuntut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Musi Banyu Asin untuk segera turun ke lokasi bersama KPH Meranti dengan tuntutan sebagai berikut:

 

1. Menghentikan sementara semua kegiatan PT PII hingga dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui penyelidikan resmi

2. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan perubahan fungsi lahan hutan kawasan dan kerusakan ekosistem

3. Menyelidiki dugaan kelalaian atau kolusi yang mungkin terjadi dalam pengawasan hutan kawasan

4. Jika dugaan terbukti benar, segera memulihkan lahan hutan kawasan yang rusak dan memberikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal kepada pihak yang bersalah

 

“Hutan ini milik kita semua, bukan milik perusahaan yang diduga hanya mementingkan untung! Jangan dibiarkan dugaan pelanggaran ini berlanjut – stop dan segel seluruh area agar tidak ada kegiatan lagi di hutan kawasan tersebut,” ujar perwakilan gabungan lembaga.

Dalam waktu dekat juga akan gelar aksi damai untuk mendesak pemerintahan turun cek lokasi hutan kawasan tersebut

 

Jika penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tidak terselesaikan dengan baik di tingkat kabupaten dan provinsi Sumatera Selatan, pihaknya siap membuat laporan resmi hingga ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta pengawasan lebih lanjut.

Penulis : As

Editor : 7firus

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar: Kerugian PT BRSE Rekayasa Penyidik
Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
Dugaan Pemborosan Anggaran Ratusan Juta, Proyek Lele dan Jalan di Desa Panca Mulya Disorot
Patroli Jalan Kaki Sat Samapta Polres Banyuasin, Antisipasi Kejahatan 3C di Pusat Keramaian
Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Curi Dua Burung Eksotis Senilai Rp17 Juta di Palembang Bird Park
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:04 WIB

Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar: Kerugian PT BRSE Rekayasa Penyidik

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Selasa, 28 April 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Pemborosan Anggaran Ratusan Juta, Proyek Lele dan Jalan di Desa Panca Mulya Disorot

Berita Terbaru