LAHAT,-Cybermabespolri.com — MUARA BELITI Aksi penganiayaan berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang kembali menggemparkan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Diduga kuat dipicu rasa cemburu buta akibat urusan asmara, seorang pemuda berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, tega menyerang Wiwin Andika (53) hingga tewas.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Pondok Cafe, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, pada Jumat pagi (29/5/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ridho Pradani, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut pada Senin (2/6/2026) dan membeberkan kronologi serta motif di balik kejadian tragis ini:
Dipicu Cemburu Perkaro Wanita: Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif petugas, kejadian bermula saat pelaku E merasa sakit hati yang mendalam setelah melihat wanita malam incarannya—yang pada malam sebelumnya sempat menemani pelaku—justru terlihat sedang berduaan bersama korban Wiwin Andika di lokasi kejadian pada malam berikutnya.
Serangan Pisau Mematikan: Dibakar rasa cemburu yang memuncak hingga kehilangan kendali diri, pelaku langsung menyerang korban secara brutal menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek yang sangat serius di bagian tubuhnya.
Meninggal di RSUD Empat Lawang: Korban sempat dilarikan secara gercep ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan medis darurat. Namun nahas, lantaran kondisinya yang terus menurun akibat luka berat tersebut, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang.
Diserahkan Langsung oleh Keluarga: Usai mengeksekusi korban, pelaku E sempat kabur melarikan diri dari TKP dan menjadi buronan nomor satu aparat kepolisian. Namun, sebelum petugas melakukan tindakan tegas terukur di lapangan, pihak keluarga pelaku memilih kooperatif dengan menyerahkan langsung anak mereka ke polisi pada Minggu dini hari.
Selain berhasil mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Lahat juga telah menyita sejumlah barang bukti penting serta memeriksa beberapa saksi mata di lokasi untuk melengkapi berkas perkara. Atas tindakan nekatnya, pelaku E kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penulis : Hasanudin
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polres Lahat












