Sumba Barat,(Sumatera barat)-Cybermabespolri.com –Tim Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan efektivitas penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT. Watumete di Kabupaten Sumba Barat.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumba Barat pada 15 Juni 2026. Namun hingga saat ini, Pelapor belum menerima Bukti Laporan Polisi (BLP) sebagai bentuk kepastian administrasi atas laporan yang telah disampaikan.
Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/92a/VII/2026/Reskrim tanggal 8 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari memeriksa pelapor, sejumlah saksi, hingga memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan.
Namun sangat disayangkan, meskipun penyelidikan telah berlangsung, Bukti Laporan Polisi hingga kini belum juga diberikan dengan alasan penyidik masih melakukan pendalaman perkara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum yang semestinya diperoleh setiap warga negara yang mencari keadilan.
Yang lebih memprihatinkan, selama proses penyelidikan berlangsung, aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa justru diduga terus berjalan tanpa adanya langkah nyata untuk mencegah perubahan kondisi objek perkara.
Pada 10 Juli 2026, penyidik Tipidter menghubungi Tim Kuasa Hukum melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun dalam kegiatan tersebut, penyidik justru menyampaikan agar klien kami segera mengajukan permohonan pengembalian batas tanah.
Bagi Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Advokat Markus, S.H., M.H. dan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., penyampaian tersebut menimbulkan pertanyaan hukum. Sebab perkara yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Oleh karena itu, fokus utama penyidik seharusnya adalah pembuktian unsur pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, bukan mengarahkan penyelesaiannya terlebih dahulu pada aspek administratif mengenai batas tanah.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Saat Tim Kuasa Hukum bersama penyidik melakukan pemeriksaan lokasi, ditemukan bahwa objek tanah yang disengketakan telah mengalami perubahan signifikan. Tanah milik klien kami yang sebelumnya diduga diserobot sekitar 40 are, kini diduga telah dikuasai dalam area yang lebih luas.
Apabila dibandingkan dengan kondisi pada 14 Juni 2026, ketika belum terdapat aktivitas pembangunan yang berarti, kini ditemukan perkembangan aktivitas yang jauh lebih masif. Bahkan terdapat dua unit ekskavator yang berada di area sengketa dan diduga digunakan untuk melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.
Menurut Tim Kuasa Hukum, bertambah luasnya dugaan penguasaan lahan serta terus berlangsungnya aktivitas alat berat selama proses penyelidikan berpotensi mengubah kondisi objek perkara dan dapat mempersulit proses pembuktian apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum yang memadai.
Yang menjadi perhatian serius adalah, apabila benar penyidik telah memeriksa pelapor, para saksi, dan pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam SP2HP, mengapa aktivitas di lokasi yang disengketakan justru diduga terus berlangsung bahkan semakin meluas?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus tampak dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa dugaan pelanggaran hukum dapat terus berlangsung ketika proses penyelidikan sedang berjalan. Setiap keterlambatan dalam mengambil langkah hukum berpotensi menimbulkan anggapan di tengah masyarakat seolah-olah terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang menjadi objek perkara.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolres Sumba Barat beserta jajarannya untuk:
Segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan sejak 15 Juni 2026.
Menerbitkan Bukti Laporan Polisi sebagai bentuk kepastian administrasi kepada Pelapor.
Mempercepat proses penyelidikan dan meningkatkan status perkara apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menjaga objek perkara agar tidak terus mengalami perubahan selama proses hukum berlangsung.
Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik penyerobotan tanah. Hak atas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam siaran pers ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan Tim Kuasa Hukum
“Kami mengapresiasi penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, bahkan telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam SP2HP. Namun kami mempertanyakan mengapa, di tengah proses penyelidikan yang telah berjalan, aktivitas di atas lahan yang disengketakan justru diduga semakin meluas. Penegakan hukum tidak boleh memberi ruang bagi berubahnya objek perkara. Jangan sampai lambatnya tindakan hukum menimbulkan persepsi adanya pembiaran. Kami mendesak Polres Sumba Barat bertindak cepat, profesional, dan tegas demi menjaga marwah institusi Kepolisian, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak warga negara tanpa pandang bulu.”
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: Advokat Rikha permatasari












