CyberMabesPolri.com
*”Jika Terbukti, Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu. Negara Tidak Boleh Kalah dengan Pemalsuan”*
*PALEMBANG* – Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas *dugaan* kasus penggunaan ijazah palsu atas nama Sumiati Arpaida yang saat ini menjadi perhatian publik.
Budi menegaskan, pemalsuan dokumen negara adalah kejahatan serius yang mengancam marwah pendidikan dan birokrasi. Jika *diduga* terbukti, pelaku harus diproses hukum sesuai Pasal 263 KUHP dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
*“Informasi *dugaan* ijazah palsu atas nama Sumiati Arpaida sudah beredar. Saya minta Polda Sumsel, khususnya Ditreskrimum, panggil dan periksa yang bersangkutan. Uji forensik ijazahnya. Cek keabsahan ke sekolah/kampus penerbit. Jika *diduga* terbukti palsu, tangkap dan tetapkan tersangka. Tidak ada tempat bagi *dugaan* pemalsu ijazah di Sumsel,”* tegas Budi, Sabtu (9/5/2026).
Budi mengingatkan, Pasal 263 ayat 1 KUHP mengancam pidana 6 tahun penjara bagi siapa saja yang membuat surat palsu. Ayat 2 mengancam pidana yang sama bagi yang *diduga* menggunakan surat palsu. Selain itu, Pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas mengancam pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.
*“Ini bukan delik ringan. *Dugaan* ijazah palsu *diduga* dipakai untuk jabatan, lolos CPNS, atau syarat politik. Itu merampas hak orang lain yang kuliah beneran. Merusak generasi. Polda Sumsel jangan ragu. Negara tidak boleh kalah dengan *dugaan* pemalsuan,”* ujar Budi.
*4 Desakan Budi Rizkiyanto ke Polda Sumsel:
1. *Uji Forensik*: Kirim *dugaan* ijazah atas nama Sumiati Arpaida ke Labfor Polri. Periksa kertas, tinta, tanda tangan, dan nomor ijazah. Konfirmasi langsung ke Kemendikbudristek dan sekolah/kampus penerbit.
2. *Periksa Semua Pihak*: Panggil terlapor Sumiati Arpaida untuk klarifikasi. Periksa juga *dugaan* pihak yang membantu, mencetak, atau menjual. Bongkar jaringannya sampai ke akar.
3. *Tegakkan Hukum*: Jika hasil Labfor *diduga* menyatakan palsu dan ada 2 alat bukti, segera gelar perkara. Tetapkan tersangka Pasal 263 KUHP jo Pasal 69 UU Sisdiknas. *Tangkap* jika sudah memenuhi syarat KUHAP.
4. *Transparan*: Umumkan perkembangan ke publik. Jika *diduga* terbukti palsu, sampaikan. Jika ternyata asli, pulihkan nama baik yang bersangkutan. Jangan biarkan fitnah atau impunitas.
*“Saya tegaskan, ini masih *DUGAAN*. Asas praduga tak bersalah wajib kita junjung. Sumiati Arpaida berhak membela diri. Tapi asas kebenaran materil juga wajib. Kebenaran harus diuji di penyidikan, bukan di media sosial. Polda Sumsel, kami tunggu kerja nyatanya,”* tutup Budi.
Budi Rizkiyanto meminta masyarakat yang memiliki informasi dan bukti terkait *dugaan* kasus ini untuk melapor resmi ke SPKT Polda Sumsel. *“Jangan sebarkan hoax. Serahkan ke polisi. Kita kawal prosesnya.”*
Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan maupun klarifikasi dari pihak Sumiati Arpaida terkait *dugaan* penggunaan ijazah palsu tersebut.












