Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com – Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) Sriwijaya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek lampu jalan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Desakan tersebut disampaikan GBR Sriwijaya melalui press release yang diterbitkan terkait agenda aksi mereka. Dalam pernyataannya, GBR Sriwijaya menyoroti dugaan penyimpangan dalam kegiatan lampu jalan tahun anggaran 2025 yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan mark-up.
GBR Sriwijaya menyebut, kasus tersebut sejauh ini telah memasuki proses penyidikan. Lebih dari 70 orang saksi disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Palembang.
Sejumlah pihak juga disebut telah diperiksa, di antaranya tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial A, Z, dan RI. Selain itu, pemeriksaan disebut mencakup mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub, hingga sejumlah anggota DPRD Kota Palembang.
Meski pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, GBR Sriwijaya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti disebut masih berjalan.
Soroti Proyek Lampu Jalan
Dalam press release tersebut, GBR Sriwijaya juga menyoroti proyek pemeliharaan lampu jalan yang menjadi bagian dari penyidikan. Organisasi tersebut meminta Kejari Palembang segera menyelesaikan perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Dishub Kota Palembang.
GBR Sriwijaya bahkan mendesak agar pihak-pihak yang menurut mereka bertanggung jawab dalam proyek tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain proyek pemeliharaan lampu jalan, mereka menyebut penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan 1.800 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Menurut GBR Sriwijaya, proses penyidikan perkara tersebut telah disertai dengan tindakan penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Palembang. Dari penggeledahan itu, penyidik disebut menyita sejumlah dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan proyek lampu jalan untuk memperkuat proses pembuktian.
Minta Kajari Baru Percepat Penyelesaian
GBR Sriwijaya secara khusus meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang yang baru agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan segera menuntaskan proses penyidikannya.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, GBR Sriwijaya juga meminta agar mantan Kadishub, kepala bidang (Kabid), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek lampu jalan ditindak apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Organisasi itu menilai penanganan perkara harus dilakukan secara serius agar dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah dapat diungkap secara terang.
Hingga saat ini, berdasarkan isi press release tersebut, belum ada pernyataan mengenai penetapan tersangka yang dicantumkan oleh GBR Sriwijaya. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GBR Sriwijaya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: DPP GBR SRIWIJAYA











