Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang 30 Juli 2026

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com–Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.: Negara Tidak Boleh Kalah Melawan Sindikat Perdagangan Orang, Selamatkan Martabat Kemanusiaan

Dalam rangka memperingati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang yang jatuh pada 30 Juli 2026, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., Advokat, Mediator Bersertifikat, serta Pemerhati Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kebijakan Publik, menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara agar menjadikan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai prioritas nasional.

Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas kebebasan, kehormatan, dan masa depan para korban. Modus operandi yang semakin berkembang melalui media sosial, perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga penipuan daring menunjukkan bahwa sindikat perdagangan orang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memperdagangkan manusia demi keuntungan ekonomi. Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegas Dr. (c) Rikha Permatasari.

Ia menegaskan bahwa Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, rasa aman, serta mewajibkan negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Dr. (c) Rikha Permatasari juga mengingatkan bahwa perempuan, anak-anak, pekerja migran, serta masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan sering menjadi sasaran utama jaringan perdagangan orang. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, serta kerja sama lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Lebih lanjut, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu membongkar aktor intelektual, jaringan pendanaan, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik perdagangan orang.

“Peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang harus menjadi momentum evaluasi nasional. Jangan biarkan Indonesia menjadi ruang yang aman bagi pelaku perdagangan orang. Negara harus hadir secara nyata melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan maksimal bagi korban, dan pemulihan hak-hak mereka.”

Di akhir pernyataannya, Dr. (c) Rikha Permatasari mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap indikasi perdagangan orang, berani melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan TPPO, serta bersama-sama membangun budaya yang menghormati harkat dan martabat setiap manusia.

“Melawan perdagangan orang berarti membela kemanusiaan. Tidak boleh ada satu pun manusia yang diperjualbelikan, dieksploitasi, atau kehilangan masa depannya karena kejahatan yang terorganisasi. Negara wajib hadir, hukum wajib ditegakkan, dan keadilan harus diberikan kepada setiap korban.”

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Advokat | Mediator Bersertifikat | Pemerhati Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kebijakan Publik

Penulis : Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Editor : As

Sumber Berita: Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Pencurian Kontrakan di Talang Rimbo Baru
Budi Rizkiyanto: Indonesia membutuhkan pembantu Presiden yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani memperjuangkan keadilan dan mengubah persoalan menjadi kebijakan
BRIGJEN HENGKI HARYADI DIPERCAYA PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA 
Daftar Lengkap Mutasi 87 Pamen Polri: Mulai dari Kapolres Metro hingga Pejabat Polda
Detik Sumatera Awards 2026, Kapolda Sumsel Dinilai Berkontribusi Jaga Keamanan dan Energi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Pencurian Kontrakan di Talang Rimbo Baru

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Budi Rizkiyanto: Indonesia membutuhkan pembantu Presiden yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani memperjuangkan keadilan dan mengubah persoalan menjadi kebijakan

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!