Parigi Moutong, -Cybermabespolri.com
Di tengah kondisi masyarakat pesisir yang masih bergelut dengan keterbatasan ekonomi, publik justru dikejutkan oleh munculnya anggaran sewa kendaraan jabatan bernilai Rp283.200.000 di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pengadaan tersebut disebut mengarah pada kendaraan baru berfasilitas premium dan bernuansa mewah, sehingga memantik kritik luas dari berbagai kalangan masyarakat, aktivis, hingga pemerhati tata kelola anggaran daerah.
Sorotan kini mengarah kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait urgensi penggunaan anggaran tersebut. Di tengah tuntutan efisiensi dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat kecil, kebijakan bernilai ratusan juta rupiah itu dianggap menghadirkan ironi besar di tengah denyut kehidupan nelayan yang masih membutuhkan perhatian nyata dari pemerintah daerah.
Bagi publik, persoalan ini tidak lagi semata tentang kendaraan dinas. Ini adalah persoalan sensitivitas moral birokrasi. Ketika fasilitas pejabat terlihat semakin eksklusif, sementara kebutuhan dasar masyarakat sektor perikanan belum sepenuhnya terjawab, maka yang dipertanyakan bukan hanya administrasi anggaran, melainkan arah nurani pemerintahan itu sendiri.
Secara hukum, setiap penggunaan anggaran negara memang memiliki ruang legalitas selama memenuhi prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun dalam perspektif etika pemerintahan modern, legalitas tidak otomatis melahirkan kepatutan. Sebab pemerintahan yang sehat bukan hanya berdiri di atas dokumen administratif, melainkan juga di atas rasa keadilan sosial dan kepantasan moral di hadapan rakyat.
Fenomena ini semakin memunculkan pertanyaan publik yang lebih dalam dan sensitif: mengapa hingga kini belum terlihat langkah pengawasan yang terbuka dan tegas? Mengapa polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat luas seakan berjalan tanpa evaluasi serius? Pertanyaan-pertanyaan itu perlahan melahirkan spekulasi tentang kemungkinan adanya kekuatan tertentu yang berdiri di belakang lingkaran kekuasaan birokrasi tersebut.
Dalam negara hukum, persepsi semacam ini adalah alarm serius. Sebab ketika masyarakat mulai merasakan adanya ketakutan untuk menyentuh kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat, tetapi juga wibawa institusi pengawasan dan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Pers memiliki tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan persoalan seperti ini tenggelam dalam sunyi birokrasi. Kritik bukanlah bentuk kebencian terhadap
pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial demi menjaga marwah pelayanan publik agar tetap berpihak kepada rakyat. Sebab uang negara bukan milik jabatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Lebih jauh lagi, polemik ini seharusnya menjadi cermin bagi seluruh pejabat daerah di Indonesia. Bahwa kemewahan dalam ruang birokrasi dapat menghadirkan jarak psikologis yang tajam antara pemerintah dan rakyat. Dan ketika jarak itu semakin melebar, maka kepercayaan masyarakat perlahan akan terkikis oleh rasa kecewa.
Di mata hukum, transparansi adalah kewajiban.
Di mata rakyat, kesederhanaan adalah kehormatan.
Dan di mata sejarah, setiap kekuasaan akan diuji oleh cara ia menggunakan amanah rakyat.
Apabila benar tidak ada pelanggaran, maka keterbukaan adalah jawaban paling bermartabat. Namun apabila pengawasan terus membisu, maka publik akan terus bertanya: apakah ada kekuatan besar di belakang kekuasaan tersebut hingga tak seorang pun berani menyentuhnya?
Penulis : Muhammad Raihan panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












