Kata Pengamat KUHP: Malpraktek = Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

pengamat hukum advokat peradi yang cukup terkenal di Sumatera Selatan Raden ayu Widya sari.SH.MH.

*Malpraktek itu pidana murni.* Polisi & Jaksa WAJIB proses meski keluarga korban diam, ,atau malah keberatan otopsi.

*Dasar hukum:*
1. *Pasal 439 UU 17/2023* – Praktik tanpa SIP = pidana 5 tahun. Cukup buktikan dia praktik tanpa izin. Nggak perlu nunggu korban lapor.
2. *Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru* – Karena alpa/kelalaian menyebabkan mati = 9 tahun. Ini delik biasa juga.

*Analogi:* Curanmor. Korbannya keberatan lapor karena takut. Polisi tetap wajib tangkap malingnya kalau ada bukti. Nggak bisa SP3 karena korban keberatan.

*2. Kenapa Malah Narasumber yang Disalahkan? Ada 3 Modus:*

Modus Menyalahkan Narasumber Tujuan Aslinya Logika Hukumnya Salah Total
**“Keluarga aja ikhlas, ngapain ribut”** Biar kasus adem. Biar nggak ada yang usut. **Salah.** ujar Widya

Ikhlas tidak hapus pidana. Nyawa bukan barang dagangan.
**“Jangan nuduh sebelum vonis”** Bungkam pelapor & saksi. Nakut-nakuti pake UU ITE. **Salah.** Menyebut “dugaan/diduga” = dilindungi Pasal 311 ayat 1 KUHP. Bukan fitnah.

**“Kasihan nakesnya, dia niat nolong”** Playing victim. Alihkan isu dari ilegal ke niat baik. **Salah.** Niat baik tidak hapus unsur pidana praktik tanpa SIP. Tetap Pasal 439.
*3. Kesimpulan 3 Baris:*

1. *Keluarga keberatan = TIDAK gugurkan pidana.* APH tetap wajib jalan Pasal 108 KUHAP.

2. *Narasumber bicara dugaan = HAK.* Dilindungi hukum, bukan malah disalahkan.

3. *Yang salah itu yang bela pelaku & serang narasumber.* Itu namanya _obstruction of justice_ Pasal 221 KUHP.

ADVOKAT MUDA FINANSIAL FINALIS PUTRI INDONESIA SUMSEL itupun
jelaskan secara lugas biar dapat dipahami

*Jadi kalau ada yang nyalahin narasumber, tanya balik: “Anda dibayar siapa? Kok bela praktik ilegal?”*

kenapa negara ini membuat aturan undang-undang agama agar tidak terjadi kekacauan

jika salah di benarkan dan yang benar di salahkan artinya khianat konsitusi

pengamat hukum mnta Dinkes agar tidak memberikan pembelaan yang sesat meskipun oknum perawat tersebut sesama bidang kesehatan
bentuk tim orang-orang yang amanah konstitusi bukan yang memberikan pembelaan atau menyalahkan narasumber tegasnya

pengamat hukum katakan
kalau Dinkes bela oknum perawat= pembelaan sesat khianat konsitusi

Dinkes Oi dilarang keras beri pembelaan sesat kepada oknum perawat tanjung laut malpraktek meski sesama nakes. solidaritas korps tidak boleh matikan konsitusi.

Dinkes bentuk tim investigasi yang amanah konstitusi bukan yang menyalahkan narasumber

pengamat pun ingatkan tugas Dinkes itu= pengawas bukan pengacara bela pelaku-pasal 314 UU 17/2023 Dinkes wajib awasi kalau malah bela. itu conflict of interest
melangar sumpah jabatan pasal 5 UU 14 2028 pejabat publik wajib jujur bela yang salah boong pada publik khianat konsitusi pasal 1 ayat 3

sementara itu Kadinkes Ogan ilir drg.suryadi. muchzal.M.kes. memberikan jawaban saat di konfirmasi ya sudah ada beberapa media mempertanyakan hal ini kami akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu ungkapnya

Penulis : Budi

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang
Dua Pelajar Kakak Beradik Jadi Korban Begal di Jalan Lintas Curup – Lebong
PLT Bupati Rejang Lebong Pimpin Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Tangani Lubang Jalan di Desa Teladan
Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri,Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!