Kata Pengamat KUHP: Malpraktek = Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

pengamat hukum advokat peradi yang cukup terkenal di Sumatera Selatan Raden ayu Widya sari.SH.MH.

*Malpraktek itu pidana murni.* Polisi & Jaksa WAJIB proses meski keluarga korban diam, ,atau malah keberatan otopsi.

*Dasar hukum:*
1. *Pasal 439 UU 17/2023* – Praktik tanpa SIP = pidana 5 tahun. Cukup buktikan dia praktik tanpa izin. Nggak perlu nunggu korban lapor.
2. *Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru* – Karena alpa/kelalaian menyebabkan mati = 9 tahun. Ini delik biasa juga.

*Analogi:* Curanmor. Korbannya keberatan lapor karena takut. Polisi tetap wajib tangkap malingnya kalau ada bukti. Nggak bisa SP3 karena korban keberatan.

*2. Kenapa Malah Narasumber yang Disalahkan? Ada 3 Modus:*

Modus Menyalahkan Narasumber Tujuan Aslinya Logika Hukumnya Salah Total
**“Keluarga aja ikhlas, ngapain ribut”** Biar kasus adem. Biar nggak ada yang usut. **Salah.** ujar Widya

Ikhlas tidak hapus pidana. Nyawa bukan barang dagangan.
**“Jangan nuduh sebelum vonis”** Bungkam pelapor & saksi. Nakut-nakuti pake UU ITE. **Salah.** Menyebut “dugaan/diduga” = dilindungi Pasal 311 ayat 1 KUHP. Bukan fitnah.

**“Kasihan nakesnya, dia niat nolong”** Playing victim. Alihkan isu dari ilegal ke niat baik. **Salah.** Niat baik tidak hapus unsur pidana praktik tanpa SIP. Tetap Pasal 439.
*3. Kesimpulan 3 Baris:*

1. *Keluarga keberatan = TIDAK gugurkan pidana.* APH tetap wajib jalan Pasal 108 KUHAP.

2. *Narasumber bicara dugaan = HAK.* Dilindungi hukum, bukan malah disalahkan.

3. *Yang salah itu yang bela pelaku & serang narasumber.* Itu namanya _obstruction of justice_ Pasal 221 KUHP.

ADVOKAT MUDA FINANSIAL FINALIS PUTRI INDONESIA SUMSEL itupun
jelaskan secara lugas biar dapat dipahami

*Jadi kalau ada yang nyalahin narasumber, tanya balik: “Anda dibayar siapa? Kok bela praktik ilegal?”*

kenapa negara ini membuat aturan undang-undang agama agar tidak terjadi kekacauan

jika salah di benarkan dan yang benar di salahkan artinya khianat konsitusi

pengamat hukum mnta Dinkes agar tidak memberikan pembelaan yang sesat meskipun oknum perawat tersebut sesama bidang kesehatan
bentuk tim orang-orang yang amanah konstitusi bukan yang memberikan pembelaan atau menyalahkan narasumber tegasnya

pengamat hukum katakan
kalau Dinkes bela oknum perawat= pembelaan sesat khianat konsitusi

Dinkes Oi dilarang keras beri pembelaan sesat kepada oknum perawat tanjung laut malpraktek meski sesama nakes. solidaritas korps tidak boleh matikan konsitusi.

Dinkes bentuk tim investigasi yang amanah konstitusi bukan yang menyalahkan narasumber

pengamat pun ingatkan tugas Dinkes itu= pengawas bukan pengacara bela pelaku-pasal 314 UU 17/2023 Dinkes wajib awasi kalau malah bela. itu conflict of interest
melangar sumpah jabatan pasal 5 UU 14 2028 pejabat publik wajib jujur bela yang salah boong pada publik khianat konsitusi pasal 1 ayat 3

sementara itu Kadinkes Ogan ilir drg.suryadi. muchzal.M.kes. memberikan jawaban saat di konfirmasi ya sudah ada beberapa media mempertanyakan hal ini kami akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu ungkapnya

Penulis : Budi

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA
Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba
Polsek Rantau Bayur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Pemuda, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
JEJAK PENGABDIAN AIPDA LAODE MOANE, S.H. Dari Aipda Berprestasi di Polsek Banggai hingga Terus Mendapat Kepercayaan dalam Penugasan Kepolisian
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 08:11 WIB

Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor

Senin, 15 Juni 2026 - 08:03 WIB

DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:03 WIB

Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!