Kata Pengamat KUHP: Malpraktek = Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

pengamat hukum advokat peradi yang cukup terkenal di Sumatera Selatan Raden ayu Widya sari.SH.MH.

*Malpraktek itu pidana murni.* Polisi & Jaksa WAJIB proses meski keluarga korban diam, ,atau malah keberatan otopsi.

*Dasar hukum:*
1. *Pasal 439 UU 17/2023* – Praktik tanpa SIP = pidana 5 tahun. Cukup buktikan dia praktik tanpa izin. Nggak perlu nunggu korban lapor.
2. *Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru* – Karena alpa/kelalaian menyebabkan mati = 9 tahun. Ini delik biasa juga.

*Analogi:* Curanmor. Korbannya keberatan lapor karena takut. Polisi tetap wajib tangkap malingnya kalau ada bukti. Nggak bisa SP3 karena korban keberatan.

*2. Kenapa Malah Narasumber yang Disalahkan? Ada 3 Modus:*

Modus Menyalahkan Narasumber Tujuan Aslinya Logika Hukumnya Salah Total
**“Keluarga aja ikhlas, ngapain ribut”** Biar kasus adem. Biar nggak ada yang usut. **Salah.** ujar Widya

Ikhlas tidak hapus pidana. Nyawa bukan barang dagangan.
**“Jangan nuduh sebelum vonis”** Bungkam pelapor & saksi. Nakut-nakuti pake UU ITE. **Salah.** Menyebut “dugaan/diduga” = dilindungi Pasal 311 ayat 1 KUHP. Bukan fitnah.

**“Kasihan nakesnya, dia niat nolong”** Playing victim. Alihkan isu dari ilegal ke niat baik. **Salah.** Niat baik tidak hapus unsur pidana praktik tanpa SIP. Tetap Pasal 439.
*3. Kesimpulan 3 Baris:*

1. *Keluarga keberatan = TIDAK gugurkan pidana.* APH tetap wajib jalan Pasal 108 KUHAP.

2. *Narasumber bicara dugaan = HAK.* Dilindungi hukum, bukan malah disalahkan.

3. *Yang salah itu yang bela pelaku & serang narasumber.* Itu namanya _obstruction of justice_ Pasal 221 KUHP.

ADVOKAT MUDA FINANSIAL FINALIS PUTRI INDONESIA SUMSEL itupun
jelaskan secara lugas biar dapat dipahami

*Jadi kalau ada yang nyalahin narasumber, tanya balik: “Anda dibayar siapa? Kok bela praktik ilegal?”*

kenapa negara ini membuat aturan undang-undang agama agar tidak terjadi kekacauan

jika salah di benarkan dan yang benar di salahkan artinya khianat konsitusi

pengamat hukum mnta Dinkes agar tidak memberikan pembelaan yang sesat meskipun oknum perawat tersebut sesama bidang kesehatan
bentuk tim orang-orang yang amanah konstitusi bukan yang memberikan pembelaan atau menyalahkan narasumber tegasnya

pengamat hukum katakan
kalau Dinkes bela oknum perawat= pembelaan sesat khianat konsitusi

Dinkes Oi dilarang keras beri pembelaan sesat kepada oknum perawat tanjung laut malpraktek meski sesama nakes. solidaritas korps tidak boleh matikan konsitusi.

Dinkes bentuk tim investigasi yang amanah konstitusi bukan yang menyalahkan narasumber

pengamat pun ingatkan tugas Dinkes itu= pengawas bukan pengacara bela pelaku-pasal 314 UU 17/2023 Dinkes wajib awasi kalau malah bela. itu conflict of interest
melangar sumpah jabatan pasal 5 UU 14 2028 pejabat publik wajib jujur bela yang salah boong pada publik khianat konsitusi pasal 1 ayat 3

sementara itu Kadinkes Ogan ilir drg.suryadi. muchzal.M.kes. memberikan jawaban saat di konfirmasi ya sudah ada beberapa media mempertanyakan hal ini kami akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu ungkapnya

Penulis : Budi

Sumber Berita: Ogan ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!