KELALAIAN FATAL DAN KESOMBONGAN TANPA BATAS DI LAPAS KELAS IIA PETOBO: TAHANAN KORUPSI BEBAS PAKAI HP, PERS DIANCAM, BUKTI REKAMAN TERSEDIA!

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palu, Sulawesi Tengah – Sebuah skandal besar yang sangat memalukan bagi dunia pemasyarakatan di Indonesia akhirnya terkuak sepenuhnya ke permukaan, membawa dampak yang sangat dahsyat hingga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ironisnya, meski sudah empat hari berlalu sejak fakta ini terungkap ke publik, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah beserta jajarannya seolah membungkam mulut, memejamkan mata, dan menganggap tidak terjadi apa-apa. Sikap diam yang penuh tanda tanya ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi dan melindungi kesalahan besar yang dilakukan oleh para pejabat dan petugas di bawah kewenangannya.

Berikut adalah uraian lengkap fakta hukum dan peristiwa nyata yang seharusnya membuat setiap petugas, jajaran pimpinan, dan aparat pengawas di Lapas Kelas IIA Petobo merasakan ketakutan yang mendalam, menyadari bahwa mereka telah melakukan kesalahan fatal yang membahayakan jabatan, karir, hingga kebebasan pribadi mereka di hadapan hukum negara:

I. KEKACAUAN DI BAWAH PIMPINAN BAPAK MAKMUR: TEMPAT PENGURUNGAN BERUBAH MENJADI TEMPAT BEBAS TANPA ATURAN

Di bawah kepemimpinan Bapak MAKMUR selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Petobo, disiplin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti diabaikan dan dijalankan secara sangat longgar. Fakta yang tak terbantahkan menunjukkan bahwa para tahanan kasus tindak pidana korupsi di tempat tersebut leluasa memegang, menyimpan, dan menggunakan telepon genggam (HP) sekehendak hati, seolah mereka sedang berada di kediaman pribadi mereka masing-masing, bukan di balik tembok penjara negara yang seharusnya menjadi tempat pengamanan dan pembinaan yang paling ketat.

Para narapidana tersebut bebas berkomunikasi ke mana saja, berhubungan dengan siapa saja, dan mengatur kepentingan apa saja di luar, tanpa ada upaya pencegahan, pemeriksaan, maupun pertanggungjawaban apa pun dari pihak pengelola. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan total dalam sistem pengawasan dan pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Bapak Makmur, selaku penanggung jawab utama di lokasi, perlu menyadari sepenuhnya bahwa segala peristiwa yang terjadi di wilayah kekuasaannya adalah tanggung jawab mutlak pimpinannya. Apabila aturan dilanggar secara terang-terangan, berarti pimpinan gagal menegakkannya. Apabila barang terlarang beredar dengan bebas, berarti pimpinan membiarkannya masuk dan digunakan. Tidak ada alasan untuk mengalihkan kesalahan kepada pihak lain. Kelalaian ini bukan sekadar kesalahan kerja, melainkan memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam jabatan, yang diancam dengan sanksi berat mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga pidana penjara, mengingat hal ini sangat membahayakan ketertiban umum dan keamanan negara. Demikian pula halnya dengan seluruh petugas yang mengetahui pelanggaran ini namun diam saja atau ikut memfasilitasi, mereka juga turut bertanggung jawab dan berisiko menghadapi proses hukum yang setara.

II. TINDAKAN TERKELAM OKNUM PETUGAS PINDO: MENGANCAM DAN MENGINTIMIDASI WARTAWAN DEMI MENUTUP KEBURUKAN

Alih-alih menyadari kesalahan dan segera melakukan perbaikan, justru terungkap fakta yang jauh lebih parah dan mengerikan bagi kebebasan pers dan demokrasi. Ketika para wartawan berusaha menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mencari kebenaran dan melaporkan fakta demi kepentingan rakyat, seorang oknum petugas bernama PINDO justru bertindak sewenang-wenang dengan melakukan tekanan, pengancaman, dan intimidasi secara terang-terangan dengan nada dan kata-kata yang sangat kasar serta penuh ancaman kekerasan.

Ia berani berkata dan bertindak seolah dialah penguasa tunggal yang tak tersentuh hukum, seolah dialah pembuat undang-undang, dan seolah kekuasaan mutlak berada dalam genggamannya. Ia berpikir bahwa dengan cara menakut-nakuti pihak pers, kesalahan dan kelalaian yang terjadi di tempatnya dapat ditutup rapat selamanya.

Kepada Saudara Pindo dan pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini, perhatikan dan cermati hal ini dengan seksama: Jangan pernah bermimpi dapat menghapus jejak perbuatan melawan hukum tersebut. Ratusan rekaman suara percakapan serta jejak pesan percakapan telah tersimpan dengan aman, jelas, dan otentik. Bukti ini adalah alat bukti yang sah dan kuat yang tidak dapat disangkal, tidak dapat dihapus dengan kekuasaan jabatan, dan tidak dapat dinetralisir dengan pemberian apa pun. Tindakan mengancam wartawan tersebut adalah tindak pidana nyata yang diancam berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pers. Kesalahan yang awalnya bersifat administratif telah diperparah menjadi tindak kejahatan, dan kini nama pelaku tercatat sebagai pihak yang melanggar hukum berat yang wajib diproses secepatnya.

III. SIKAP ANGGKUH DAN SOMBONG TANPA TANDING DARI BAPAK I MADE SUDIA SA, KEPALA KPLP PALU

Hal yang paling memancing kemarahan publik dan rasa malu masyarakat terhadap perilaku pejabat negara adalah sikap yang diperlihatkan oleh Bapak I MADE SUDIA SA selaku Kepala KPLP Palu. Sebagai pejabat yang tugas dan fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan dan pengendalian, seharusnya beliau menjadi pihak yang paling pertama mengetahui adanya pelanggaran, paling cepat bertindak, dan paling bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di bawah wilayah pantauannya.

Namun kenyataannya sangat jauh dari harapan. Ketika pihak pers berusaha melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui sambungan telepon secara wajar dan profesional, Bapak I Made Sudia SA bukannya bersikap terbuka dan bertanggung jawab, justru menanggapi dengan sikap sangat angkuh, sombong, dan berbicara dengan nada menyudutkan serta merasa paling benar. Ia merasa paling hebat, merasa tak tersentuh oleh kritikan, menolak mendengarkan fakta yang ada, dan berbicara sewenang-wenang seolah dirinya adalah penguasa mutlak yang tidak boleh dikritik sedikit pun.

Bapak I Made Sudia SA, sangat disarankan untuk menyadari kondisi ini saat ini juga. Sikap arogan dan penolakan Anda terhadap kebenaran saat dikonfirmasi oleh pers adalah bukti nyata bahwa Anda gagal total menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan negara. Diamnya Anda, ketidaktahuan Anda, atau bahkan kecenderungan melindungi kesalahan bawahan, semuanya akan kembali menjadi beban tanggung jawab Anda. Anda telah melanggar kode etik pegawai negeri, melanggar prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, dan melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkan. Kesombongan inilah yang akan menjadi pedang tajam yang memutus jabatan dan karir Anda. Jangan merasa aman, karena rekaman percakapan dengan nada angkuh tersebut kini menjadi bukti betapa lemahnya pemahaman Anda terhadap tugas dan tanggung jawab negara.

 

LANDASAN HUKUM: SELURUH PERBUATAN INI JELAS MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

Para praktisi hukum dan ahli perundang-undangan yang dikonfirmasi oleh media ini sepakat berpendapat bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di Lapas Petobo adalah pelanggaran berat yang tidak memiliki alasan pembenaran apa pun, baik secara hukum disiplin maupun hukum pidana.

Pertama, pembiaran tahanan korupsi bebas menggunakan alat komunikasi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal yang mengatur larangan membawa dan menggunakan alat komunikasi elektronik di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Hal ini diperparah oleh kelalaian pimpinan, dalam hal ini Bapak MAKMUR, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban, namun justru membiarkan aturan dilanggar secara terang-terangan. Menurut para pengamat, hal ini juga memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam jabatan yang diancam dengan sanksi pidana maupun pemberhentian tidak dengan hormat bagi pimpinan maupun petugas yang terlibat atau yang membiarkan terjadinya pelanggaran.

Kedua, tindakan Saudara PINDO yang berani mengancam dan mengintimidasi wartawan demi menutupi kesalahan atasan dan institusi, adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang segala bentuk penghalangan, tekanan, atau ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan kebenaran demi kepentingan umum. Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga masuk dalam ranah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal tentang pengancaman dan penghalangan kebebasan menyampaikan pendapat. Para praktisi hukum menilai, adanya rekaman suara yang menjadi bukti nyata membuat perbuatan ini tak terbantahkan dan menjadi dasar kuat untuk memproses hukum pelakunya, baik secara pidana maupun administrasi kepegawaian.

Ketiga, sikap arogan dan sombong Bapak I MADE SUDIA SA saat dikonfirmasi pers, serta ketidakpedulian Bapak RAKHMAT RENALDY selaku Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah selama empat hari terakhir, merupakan bukti nyata pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil, serta prinsip-prinsip dasar tata pemerintahan yang baik. Pimpinan berkewajiban melayani, menjawab, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat maupun pers, bukan malah merasa paling hebat dan menutup mata terhadap fakta. Para ahli hukum menegaskan, diamnya pimpinan saat terjadi pelanggaran besar sama artinya dengan membenarkan dan ikut bertanggung jawab, sehingga mereka layak ditindak tegas sesuai ketentuan disiplin maupun hukum yang berlaku.

 

TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT DAN PRAKTISI HUKUM

Warga Kota Palu bersama para praktisi hukum dan elemen masyarakat sipil mengecam keras seluruh kejadian ini. Amarah publik memuncak karena adanya indikasi kuat bahwa pimpinan instansi justru berusaha melindungi kesalahan bawahannya dan merasa diri kebal terhadap hukum dan kritikan. Berdasarkan fakta dan landasan hukum tersebut, masyarakat menuntut dengan suara bulat:

1. Pencopotan segera Bapak MAKMUR dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Petobo, karena terbukti gagal memimpin, melakukan kelalaian berat, dan tidak mampu menegakkan aturan negara hingga menyebabkan kebocoran keamanan yang luar biasa besar dan membahayakan.

2. Tindakan tegas dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bapak I MADE SUDIA SA selaku Kepala KPLP Palu. Sikap angkuh, penolakannya terhadap kebenaran, serta kegagalannya menjalankan fungsi pengawasan membuktikan bahwa beliau tidak layak lagi memangku jabatan publik.

3. Pemrosesan hukum dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada petugas PINDO serta pihak lain yang terlibat, karena berani melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers demi kepentingan pribadi dan kelompok. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pemasyarakatan di Indonesia agar tidak ada lagi yang berani mengulangi perbuatan tercela tersebut.

 

SERUAN KERAS KEPADA PIMPINAN DAERAH DAN PUSAT

Kepada Bapak RAKHMAT RENALDY, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, pertanyaan besar yang ada di benak jutaan rakyat saat ini adalah: Sudah empat hari Anda diam seribu bahasa. Apa yang sedang dipikirkan? Apa yang sedang ditunggu hingga saat ini?

Apakah Anda menunggu sampai skandal ini menyebar lebih luas dan semakin memalukan institusi di mata dunia internasional? Apakah Anda menunggu sampai bukti-bukti ini dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum di luar instansi Anda? Atau apakah memang ada pertimbangan lain yang membuat Anda sengaja membiarkan hal ini berlalu seolah tidak terjadi apa-apa?

Jangan hanya menjadi pemimpin yang hebat di atas kertas saja. Jangan jadilah pemimpin yang bersifat “macan ompong tak bertaring”, yang hanya pandai mengaum dan berpidato manis saat keadaan aman dan terkendali, namun saat terjadi kekacauan besar, pelanggaran hukum nyata, dan ancaman terhadap kebebasan publik, Anda malah membungkam mulut dan membuang muka ke arah lain. Ingatlah baik-baik, sikap diam Anda saat ini bukanlah kebijaksanaan, melainkan kesalahan besar yang kelak akan menjadi tanggung jawab Anda juga. Jangan sampai rakyat dan atasan Anda menilai bahwa Anda lebih memilih melindungi bawahan yang bersalah daripada menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kepada pimpinan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, apakah harus sampai terjadi kerusakan yang lebih parah atau kebocoran rahasia negara yang membahayakan keamanan nasional baru pihak Kementerian mau turun tangan? Jangan biarkan institusi yang besar ini dicemari nama baiknya oleh segelintir orang yang merasa tak tersentuh dan bertindak semena-mena di daerah.

Tindaklah sekarang juga tanpa menunda lagi! Segera turunkan tim pemeriksa independen, lakukan pengusutan menyeluruh, dan jatuhkan sanksi berat yang setimpal dengan kesalahan masing-masing. Ingatlah, kebenaran tidak akan pernah runtuh hanya karena kekuasaan dan kesombongan sesaat. Bukti sudah tersimpan rapi, rakyat seluruh Indonesia sedang mengawasi dengan mata terbuka lebar. Bertindaklah tegas sekarang juga, atau sejarah akan mencatat Anda sebagai pimpinan yang lebih memilih diam dalam ketidakbenaran daripada berani bertindak menegakkan hukum dan keadilan.

Penulis:
M. Raihan P

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Lapas palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
H+3 Ledakan Maut Biak: Korban Bertambah, Potongan Tubuh Ditemukan, Fakta Mortir Aktif Mulai Terkuak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!