Jakarta,(DKI Jakarta)-Cybermabespolri.com– Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus berjalan secara terbuka dan partisipatif. Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang menyebut DPR RI menolak RUU tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), Komisi III DPR RI menerima masukan dari Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta. Berbagai pandangan, kritik, serta usulan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU agar mampu menghadirkan regulasi yang kuat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan untuk menolak RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, pembahasan terus diakselerasi melalui mekanisme yang terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Pelibatan publik tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU disusun secara cermat, sehingga mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan terhadap kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR RI berpandangan bahwa partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui proses yang transparan, akuntabel, dan inklusif, Komisi III DPR RI berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta memperkuat sistem hukum nasional.
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: Tim












