Cybermabespolri.com
Seorang pria berinisial FI yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Lubuk Linggau menyerahkan diri ke Mapolres Mura untuk menjalani proses hukum diduga terlibat kasus dugaan persetubvhan terhadap anak di bawah umur berinisial DI.
Peristiwa dugaan persetvbvhan anak bawah umur tersebut dilaporkan pihak korban terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula saat terduga pelaku FI mengajak korban beserta rekan-rekannya untuk berkunjung ke kebun sawit milik pelaku.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku FI mengajak korban memancing berpisah dengan rekan-rekan lainnya, yang diduga menjadi momentum bagi pelaku untuk membujuk dan mem4ksa korb4n hingga terjadinya peristiwa persetvbvhan tersebut.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan adanya penyerahan diri secara sukarela dari pihak terduga pelaku.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari upaya komunikasi yang baik dan pendekatan yang dilakukan oleh personel Polres Musi Rawas kepada pihak terkait.
”Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas. Hal ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota di lapangan, sehingga yang bersangkutan memilih jalur kooperatif,” terang AKP Redho Agus Suhendra, Rabu, 20 Mei 2026.
Kemudian, saat ini pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan perlindungan saksi.
“Untuk status terduga pelaku FI saat ini sudah tersangka dan telah diamankan di Mapolres Mura.
Supriono CEO Petir Remon












