Lembak adalah sebuah wilayah pemukiman penduduk yang tinggal di hamparan kaki bukit Kaba membentang arah ke timur hingga perbatasan sumatera selatan.
Masyarakat adat Lembak hidup secara hidup dan menetap sebagai etnis terbesar tinggal di 7 kecamatan iaitu di sepanjang aliran sungai dan di daerah pegunungan serta perbukitan dan terbagi atas tiga wilayah adat berdasar marga iaitu:
1. Masyarakat adat Lembak Marga Sindang Kelingi yang mendiami sepanjang sungai Kelingi mulai dari kaki bukit Kaba hingga perbatasan Kota Lubuk Linggau sumatera selatan mencakup kecamatan Sindang Dataran, kecamatan Sindang Kelingi, kecamatan Binduriang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding.
2. Masyarakat adat Lembak Marga Sindang Beliti mendiami dari kecamatan Sindang Dataran dan sepanjang sungai Beliti hingga perbatasan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
3. Masyarakat adat Lembak Marga Suku Tengah Kepungut mendiami sepanjang aliran sungai Belitih di bagian hilir dan sepanjang sungai saling hingga perbatasan Kabupaten Empat Lawang.
Masyarakat Lembak mempertahankan kehidupan dengan cara bertani, berkebun yang mengolah tanah adatnya secara turun menurun dengan tidak meninggalkan kearipan lokal.
Wilayah marga masyarakat Lembak dulunya di pimpin oleh seorang kepala marga yang disebut pasira namun seiring perkembangan jaman jabatan pasira itu telah hilang dan di ganti dengan kecamatan seperti sekarang ini.
Di provinsi Bengkulu ada berapa sub suku masyarakat Lembak antara lain suku Lembak Bulang, Lembak lapan, Lembak beliti, Lembak Kelingi dan suku tengah kepungut yang hanya mendiami kecamatan kota Padang di kabupaten Rejang Lebong.
Namun masyarakat Lembak ini hanya punya cerita dan wilayah namun secarah resmi Adat Lembak itu belum diakui oleh pemerintah kabupaten Rejang Lebong dan yang di akui hanya Suku Rejang sejak di terbitkannya Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang perna di tolak oleh masyakat Lembak sebelum di sahkan.

Kini di wilayah Lembak masyarakat adatnya di haruskan secara aturan untuk mengikuti menjalani hukum adat rejang sementara hukum adat Lembak di tinggalkan serta budayanya hampir saja terkikis.
Lalu terbitlah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang yang di sahkan pada tanggal 15 September 2017 justru memperkokoh posisi masyarakat adat renang di pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong yang mempertegas sebagaimana pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2007 Tentang Pemberlakukan Hukum Adat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang isinya semua itu mengharuskan seluruh masyarakat adat yang ada di kabupaten rejang Lebong jika ada perselisihan dan/atau Maslah yang timbul dalam masyarakat adat di wilayah kabupaten rejang Lebong di upayakan dan di laksanakan menurut hukum adat rejang.
Selanjutnya pada pasal 3 Peraturan Daerah tersebut hukum adat km sebagaimana di jelaskan pada pasal 1 peraturan adat ini dilaksanakan oleh perangkat adat/lembaga adat rejang di kabupaten Rejang Lebong.
Dengan disahkannya peraturan daerah nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberlakukan Hukum Adat Rejang dalam wilayah kabupaten rejang Lebong ini yang membuat hukum adat budaya Lembak tidak di perhatikan oleh pemerintah kabupaten Rejang Lebong dan bahkan secara perlahan terkikis yang paling mendasar mengharuskan seluruh persoalan adat di kabupaten rejang Lebong tunduk kepada hukum adat rejang.
Pemerintah kabupaten rejang dalam hal ini harus sadar dan paham. Bahwa di kabupaten Rejang Lebong ini di diami oleh dua suku besar iaitu suku Lembak dan suku rejang yang memiliki adat dan budaya kearipan lokal yang berbeda serta kebiasaan kehidupan yang berlainan seharusnya pemerintah daerah mengakomodir kepentingan masyarakat adat kedua duanya tanpa harus mengkebiri suku lain dalam berbangsa dan bernegara.
Tahun 2006 jauh sebelum perda adat nomor 2 tahun 2007 itu di sahkan Ishak Burmansyah menolak untuk disahkan namun akhirnya perda itu di sahkan juga yang isinya tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat L
Penulis : As
Editor : As
Sumber Berita: Edi












