Perpisahan SMPN 2 Sungsang Diduga Jadi Ajang Pungutan, Orang Tua Dibebani Rp775 Ribu per Siswa Jadi Sorotan Publik 

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

BANYUASIN – Kegiatan perpisahan siswa di SMP Negeri 2 Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, menuai sorotan. Pasalnya, acara yang digelar Rabu (3/6/2026) itu diduga disertai pungutan sebesar Rp775.000 per siswa yang dibebankan kepada orang tua.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan melalui komite sekolah dengan dalih telah disepakati dalam rapat bersama wali murid. Namun, sejumlah orang tua mengaku keberatan atas besaran biaya yang dinilai cukup memberatkan.

“Saat rapat komite, sudah ditentukan biaya perpisahan Rp775 ribu per siswa. Walaupun bisa dicicil, tetap saja terasa berat,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sungsang, Anila Juwita, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan terkait besaran biaya ditanyakan langsung kepada pihak komite sekolah.

“Silakan tanya ke ketua komite soal nominal tersebut,” jawabnya singkat.

Atas jawaban kepala sekolah tersebut menjadi sorotan publick,

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.

Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Selain itu, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023 tentang pencegahan pungutan liar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik pungutan wajib dari orang tua siswa.

Dengan adanya penetapan nominal tertentu yang harus dibayarkan, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi.

Atas dugaan tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar (pungli) maupun pembebanan biaya yang melanggar aturan.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang memberatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!