Cybermabespolri.com
BANYUASIN – Kegiatan perpisahan siswa di SMP Negeri 2 Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, menuai sorotan. Pasalnya, acara yang digelar Rabu (3/6/2026) itu diduga disertai pungutan sebesar Rp775.000 per siswa yang dibebankan kepada orang tua.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan melalui komite sekolah dengan dalih telah disepakati dalam rapat bersama wali murid. Namun, sejumlah orang tua mengaku keberatan atas besaran biaya yang dinilai cukup memberatkan.
“Saat rapat komite, sudah ditentukan biaya perpisahan Rp775 ribu per siswa. Walaupun bisa dicicil, tetap saja terasa berat,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sungsang, Anila Juwita, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan terkait besaran biaya ditanyakan langsung kepada pihak komite sekolah.
“Silakan tanya ke ketua komite soal nominal tersebut,” jawabnya singkat.
Atas jawaban kepala sekolah tersebut menjadi sorotan publick,
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.
Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Selain itu, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023 tentang pencegahan pungutan liar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik pungutan wajib dari orang tua siswa.
Dengan adanya penetapan nominal tertentu yang harus dibayarkan, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi.
Atas dugaan tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar (pungli) maupun pembebanan biaya yang melanggar aturan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang memberatkan masyarakat.












