PIN DPRD Rp1,2 Miliar hingga Sewa Mobil Premium: APBD Parigi Moutong Diduga Jadi ATM Pejabat

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PARIGI MOUTONG — Wajah asli pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini terbongkar sepenuhnya dan memalukan. Data resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diperoleh redaksi membuktikan secara telak dan tak terbantahkan: APBD daerah ini dijadikan sapi perah, lahan basah, dan alat pemenuhan gaya hidup mewah para pejabat dan legislator, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Total ada delapan pos belanja besar yang seluruhnya berlabel ABSURD, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan merugikan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar rupiah.

Yang paling mengerikan dan memicu kemarahan publik: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dr. Muhammad Nasir, S.Pi., M.Si. dan Inspektur Daerah Muhammad Sakti Anhar Lasimpala, S.Pd. — dua pejabat paling kunci yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan uang negara — telah dikonfirmasi awak media selama dua minggu penuh, 14 hari berturut-turut, namun mereka memilih menjauh, bersembunyi, dan bungkam seribu bahasa. Kebisuan ini bukan ketidaktahuan, melainkan pengakuan diam-diam bahwa mereka bersalah, sadar melanggar hukum, dan takut kejahatan besarnya terbongkar.

Bukan hanya kedua kepala dinas tersebut yang menyembunyikan diri, hingga sampai saat ini Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi Puja, S.Kom., M.AP., sama sekali tidak bisa dihubungi melalui telepon kantor, pesan tertulis, maupun kunjungan langsung ke ruang kerjanya. Beliau yang memegang kendali administrasi dan pencairan dana miliaran rupiah ini justru menghilang dari jangkauan publik. Demikian pula halnya dengan para anggota DPRD lainnya; seluruhnya memilih bungkam seribu bahasa, tidak ada satu pun yang berani memberikan penjelasan, pembelaan, atau klarifikasi terkait borosan anggaran yang terjadi di bawah pengawasan lembaga legislatif itu sendiri. Sikap diam serentak ini semakin memperkuat dugaan adanya kesepakatan tertutup dan rasa bersalah kolektif atas penyalahgunaan uang rakyat.

Keadaan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar dan kemarahan meluas ke arah aparat penegak hukum. Publik mulai bertanya dengan nada kritis tinggi: Di mana peran Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Palu? Hingga detik ini, tak ada langkah berarti, tak ada panggilan pemeriksaan, tak ada tanda-tanda tindakan hukum. Ada dugaan kuat yang berkembang di masyarakat: Jangan-jangan Kejari dan Kejati Palu sengaja tinggal diam, sengaja menutup mata, dan sengaja membiarkan kejahatan ini berlanjut hanya karena alasan pertemanan, kedekatan pribadi, atau hubungan akrab dengan para pejabat yang terlibat.

Ini adalah aib besar bagi penegakan hukum. Mentang-mentang berteman, mentang-mentang akrab, lalu kejahatan miliaran rupiah dibiarkan, lalu hukum dibuat pandak, dibuat lemah, dan dibuat tak berdaya hanya untuk melindungi kawan sendiri? Jika benar demikian, maka Kejaksaan bukan lagi penegak hukum, melainkan pelindung pengkhianat uang rakyat. Kepercayaan publik sedang diuji habis-habisan. Jangan sampai lembaga yang seharusnya paling berani dan paling tegas ini justru menjadi sekutu diam dari para koruptor.

Berikut rincian lengkap fakta terbaru, paling tajam, dan meresahkan yang tercatat dalam dokumen resmi:

🔴 1. SEKRETARIAT DPRD: SEWA KENDARAAN DINAS PIMPINAN – Rp 538.650.000 | STATUS: ABSURD

Sewa Kenderaan Dinas Pimpinan DPRD (Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang), Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Nilai anggaran ratusan juta rupiah ini dinilai sangat berlebihan dan tidak sensitif secara publik. Pengadaan ini berpotensi menimbulkan kesan penggunaan APBD yang berlebihan, semata-mata berorientasi pada kenyamanan kendaraan dinas dan gaya hidup pejabat, bukan pemenuhan kebutuhan layanan publik yang mendesak. Nilai sebesar ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau pelayanan masyarakat, bukan sekadar memanjakan pejabat tinggi daerah.

🔴 2. SEKRETARIAT DPRD: SEWA KENDARAAN DINAS – Rp 130.536.000 | STATUS: ABSURD

Pengadaan sewa kendaraan dinas dengan spesifikasi mobil penumpang kelas menengah-atas untuk lingkungan sekretariat DPRD berpotensi menimbulkan kesan penggunaan APBD yang berlebihan dan tidak sensitif secara publik. Seluruh nilai paket layak dicermati sebagai potensi pemborosan karena orientasinya pada kenyamanan kendaraan dinas, bukan kebutuhan layanan publik yang mendesak. Alokasi dana ini tidak memiliki urgensi pelayanan, melainkan murni pemenuhan fasilitas pribadi pejabat yang jauh melampaui standar kewajaran dan efisiensi belanja negara.

🔴 3. SEKRETARIAT DPRD: SEWA KENDARAAN PREMIUM – Rp 179.550.000 | STATUS: ABSURD

Pengadaan sewa kendaraan dinas pimpinan legislatif dengan spesifikasi SUV/premium seperti Fortuner GR 4×4 dan Innova Zenix tipe V menimbulkan indikasi kuat penggunaan anggaran untuk fasilitas yang mewah dan tidak proporsional. Jenis kendaraan tersebut berisiko memicu persepsi pemborosan belanja publik sehingga patut dinilai sangat tidak pantas. Penggunaan uang rakyat untuk kendaraan berkelas elit ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, mengingat tugas legislatif adalah mengawasi keuangan, bukan menikmati fasilitas selangit di atas penderitaan rakyat.

🔴 4. SEKRETARIAT DPRD: MAKAN MINUM TAMU – Rp 66.000.000 | STATUS: ABSURD

Kode belanja 66180827: Belanja Makan dan Minum Tamu Open House Wakil Ketua I dan II (Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu). Nilai 66 juta rupiah untuk sekadar jamuan seremonial dinilai sangat tidak wajar, berlebihan, dan tidak ada dasar kebutuhan mendesak. Angka ini membuktikan bagaimana uang negara dihamburkan hanya untuk kepentingan seremonial pejabat, tanpa memberikan dampak apa pun bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Ini adalah bentuk pemborosan yang sistematis dan tidak berdasar aturan keuangan negara.

🔴 5. SEKRETARIAT DPRD: PENGADAAN PIN – Rp 1.198.500.000 | STATUS: SANGAT MENCURIGAKAN

Kode belanja 65582945: Pengadan PIN DPRD (Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD). Nilai mencapai 1,198 miliar rupiah hanya untuk pembuatan lencana dan atribut pakaian dinas merupakan hal yang paling mencengangkan dan penuh tanda tanya besar. Nilai ini sangat tidak wajar, melampaui batas kewajaran harga pasar, dan mengarah langsung ke indikasi penggelembungan harga, pemotongan anggaran, atau praktik korupsi terselubung. Satu miliar lebih untuk benda bernilai murah adalah penghamburan uang negara yang paling biadab dan tak beralasan hukum.

🔴 7. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN: SEWA KENDARAAN – Rp 283.200.000 | STATUS: ABSURD | KADIN: Dr. MUHAMMAD NASIR

Kode belanja 7.131140: Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang. Fakta paling pedas dan menohok hukum: kendaraan yang disewa dengan harga ratusan juta rupiah itu BUKANLAH KENDARAAN BARU, melainkan kendaraan bekas pakai. Artinya: uang negara dibayar seharga unit baru, namun fasilitas yang diterima adalah barang bekas pakai. Ini jelas-jelas kerugian negara yang terang-terangan, penipuan administrasi, dan penyalahgunaan anggaran. Padahal, tugas pokok dinas ini adalah mengurus kelautan dan kesejahteraan nelayan, tapi anggarannya habis untuk kendaraan yang nilainya dimanipulasi. Dr. Muhammad Nasir telah dikonfirmasi selama 14 hari, namun tetap menjauh dan bungkam. Kebisuan ini adalah pengakuan bersalah terbesar yang meminta proses hukum secepatnya.

🔴 8. INSPEKTORAT DAERAH: SEWA KENDARAAN – Rp 207.792.000 | STATUS: ABSURD | PIMPINAN: MUHAMMAD SAKTI ANHAR LASIMPALA

Pengadaan sewa kendaraan dinas perorangan dengan spesifikasi Toyota Voxy 2.0 CVT untuk APBD menimbulkan indikasi kuat penggunaan kendaraan berkelas/berfitur tinggi yang tidak esensial bagi fungsi pengawasan. Bentuk sewa perorangan untuk kendaraan jenis ini berisiko memicu kesan fasilitas mewah dan pemborosan anggaran publik. Bukan ironi, tapi kemalangan rakyat: Lembaga yang tugas utamanya mengawasi, memeriksa, dan menindak pemborosan serta korupsi, justru menjadi salah satu pemboros terbesar. Inspektorat tidak butuh mobil mewah untuk memeriksa laporan keuangan; ini murni pencitraan dan fasilitas berlebih. Paling parah: Muhammad Sakti Anhar Lasimpala selama 14 hari ini selalu menghindar, menjauh dari media, dan tidak mau memberi keterangan apa pun. Pengawas yang lari saat dipanggil adalah bukti sistem yang sudah rusak total dan wajib ditindak tegas.

Total kerugian/pemborosan tercatat: Rp 2.404.228.000 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Juta Lebih Rupiah) — uang yang seharusnya jadi sekolah, rumah sakit, jalan, dan modal usaha rakyat, tapi habis untuk gaya hidup pejabat.

Secara hukum, seluruh perbuatan ini adalah TINDAK PIDANA KORUPSI, KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, dan PENYALAHGUNAAN JABATAN yang diancam dengan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001, Pasal 2 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, merujuk pada UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, Pasal 603 dan 604 mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun bagi pejabat yang karena kealpaan atau kesengajaannya menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau daerah. Sedangkan UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KEUANGAN NEGARA dan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH mewajibkan prinsip hemat, cermat, efisien, dan sesuai kebutuhan; pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan pelanggaran berat kewajiban jabatan yang berujung pada tuntutan pidana maupun ganti rugi sepenuhnya atas kerugian yang terjadi.

Sikap bungkam, menghindar, dan tidak mau memberikan keterangan selama 14 hari berturut-turut sebagaimana dilakukan oleh Dr. Muhammad Nasir dan Muhammad Sakti Anhar Lasimpala, ditambah ketidakberadaan Sekretaris DPRD serta kebisuan seluruh anggota dewan lainnya, merupakan bukti permulaan yang sangat kuat dan sah secara hukum untuk dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Kebisuan dan penghindaran diri itu bukan hak, melainkan pengakuan diam-diam atas kesalahan dan pelanggaran yang telah diperbuat.

Pertanyaan hukum yang tajam dan wajib dijawab oleh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Palu adalah: Apakah Dr. Muhammad Nasir dan Muhammad Sakti Anhar Lasimpala sadar bahwa pembiaran dan pelaksanaan belanja yang tidak wajar, berlebihan, dan menggunakan kendaraan bekas dengan harga selangit adalah tindak pidana korupsi yang diancam penjara puluhan tahun? Apakah Nur Srikandi Puja sadar bahwa sebagai penanggung jawab administrasi keuangan, menghilang dan tidak dapat dihubungi saat terjadi kerugian negara adalah bagian dari tindak pidana persekongkolan? Apakah para anggota DPRD yang memilih bungkam sadar bahwa sikap diam mereka adalah bentuk pembiaran kejahatan yang sama berat hukumannya dengan pelaku utama?

Dan pertanyaan paling tajam untuk aparat penegak hukum: Apakah Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Palu sadar bahwa tugas utama kalian adalah menegakkan hukum, bukan menjaga pertemanan? Apakah benar hukum di mata Kejaksaan bisa pandak dan bisa lemah hanya karena pejabat yang bersalah adalah kawan akrab? Apakah Kejari dan Kejati Palu akan membiarkan bukti tertulis yang jelas, rinci, dan bernilai miliaran rupiah ini hanya lewat begitu saja tanpa penyelidikan dan penuntutan pidana? Apakah hukum di Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah ini masih berlaku untuk semua orang, atau hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Mengapa pengawas keuangan daerah justru menjadi pelaku pemborosan terbesar dan dibiarkan menjauh dari pertanggungjawaban publik?

Kami menuntut: KEJAKSAAN NEGERI PARIGI MOUTONG DAN KEJAKSAAN TINGGI PALU WAJIB PERIKSA, TINDAK TEGAS, CEPAT, DAN TANPA PANDANG BULU. Jangan biarkan kasus ini sekadar jadi berita lalu hilang. Jangan biarkan budaya anggaran jadi seperti ini terus. JANGAN TINGGAL DIAM HANYA KARENA BERTEMAN! Segera lakukan penyelidikan mendalam, panggil dan periksa kedua kepala dinas tersebut beserta Sekretaris DPRD dan seluruh anggota dewan, telusuri keterlibatan seluruh pihak, serta tuntut pengembalian seluruh kerugian negara sepenuhnya disertai hukuman pidana maksimal sesuai undang-undang.

Tunggu apa lagi? Buktinya jelas, pelakunya teridentifikasi, perbuatannya terang-terangan, dan mereka sendiri sudah mengakui kesalahan lewat kebisuan dan penghindaran diri. TINDAK TEGAS SEKARANG! HUKUM HARUS BERPIHAK PADA UANG RAKYAT, BUKAN PADA PENGKORUPSINYA DAN BUKAN PADA PERTEMANAN KELAS PEJABAT!

Penulis: M. Raihan Panintjo

Sertakan hari dan tanggal hari ini menjadi awalan berita utama berikan hasil tulisan layaknya dari seorang jurnalis tanpa mengurangi kalimat apapun di bawah ini

SKANDAL RAKSASA PARIGI MOUTONG: ANGGARAN RATUSAN MILIAR DIHABISKAN UNTUK KENYAMANAN PEJABAT, MOBIL BEKAS DIHARGA MAHAL, INSPEKTUR DAN KADIN PERIKANAN BUNGKAM 14 HARI — KEJAKSAAN NEGERI DAN KEJAKSAAN TINGGI PALU WAJIB PERIKSA, JANGAN TINGGAL DIAM KARENA PERTEMANAN!

PARIGI MOUTONG — Wajah asli pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini terbongkar sepenuhnya dan memalukan. Data resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diperoleh redaksi membuktikan secara telak dan tak terbantahkan: APBD daerah ini dijadikan sapi perah, lahan basah, dan alat pemenuhan gaya hidup mewah para pejabat dan legislator, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Total ada delapan pos belanja besar yang seluruhnya berlabel ABSURD, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan merugikan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar rupiah.

Yang paling mengerikan dan memicu kemarahan publik: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dr. Muhammad Nasir, S.Pi., M.Si. dan Inspektur Daerah Muhammad Sakti Anhar Lasimpala, S.Pd. — dua pejabat paling kunci yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan uang negara — telah dikonfirmasi awak media selama dua minggu penuh, 14 hari berturut-turut, namun mereka memilih menjauh, bersembunyi, dan bungkam seribu bahasa. Kebisuan ini bukan ketidaktahuan, melainkan pengakuan diam-diam bahwa mereka bersalah, sadar melanggar hukum, dan takut kejahatan besarnya terbongkar.

Bukan hanya kedua kepala dinas tersebut yang menyembunyikan diri, hingga sampai saat ini Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi Puja, S.Kom., M.AP., sama sekali tidak bisa dihubungi melalui telepon kantor, pesan tertulis, maupun kunjungan langsung ke ruang kerjanya. Beliau yang memegang kendali administrasi dan pencairan dana miliaran rupiah ini justru menghilang dari jangkauan publik. Demikian pula halnya dengan para anggota DPRD lainnya; seluruhnya memilih bungkam seribu bahasa, tidak ada satu pun yang berani memberikan penjelasan, pembelaan, atau klarifikasi terkait borosan anggaran yang terjadi di bawah pengawasan lembaga legislatif itu sendiri. Sikap diam serentak ini semakin memperkuat dugaan adanya kesepakatan tertutup dan rasa bersalah kolektif atas penyalahgunaan uang rakyat.

Keadaan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar dan kemarahan meluas ke arah aparat penegak hukum. Publik mulai bertanya dengan nada kritis tinggi: Di mana peran Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Palu? Hingga detik ini, tak ada langkah berarti, tak ada panggilan pemeriksaan, tak ada tanda-tanda tindakan hukum. Ada dugaan kuat yang berkembang di masyarakat: Jangan-jangan Kejari dan Kejati Palu sengaja tinggal diam, sengaja menutup mata, dan sengaja membiarkan kejahatan ini berlanjut hanya karena alasan pertemanan, kedekatan pribadi, atau hubungan akrab dengan para pejabat yang terlibat.

Ini adalah aib besar bagi penegakan hukum. Mentang-mentang berteman, mentang-mentang akrab, lalu kejahatan miliaran rupiah dibiarkan, lalu hukum dibuat pandak, dibuat lemah, dan dibuat tak berdaya hanya untuk melindungi kawan sendiri? Jika benar demikian, maka Kejaksaan bukan lagi penegak hukum, melainkan pelindung pengkhianat uang rakyat. Kepercayaan publik sedang diuji habis-habisan. Jangan sampai lembaga yang seharusnya paling berani dan paling tegas ini justru menjadi sekutu diam dari para koruptor.

Berikut rincian lengkap fakta terbaru, paling tajam, dan meresahkan yang tercatat dalam dokumen resmi:

🔴 1. SEKRETARIAT DPRD: SEWA KENDARAAN DINAS PIMPINAN – Rp 538.650.000 | STATUS: ABSURD

Sewa Kenderaan Dinas Pimpinan DPRD (Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang), Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Nilai anggaran ratusan juta rupiah ini dinilai sangat berlebihan dan tidak sensitif secara publik. Pengadaan ini berpotensi menimbulkan kesan penggunaan APBD yang berlebihan, semata-mata berorientasi pada kenyamanan kendaraan dinas dan gaya hidup pejabat, bukan pemenuhan kebutuhan layanan publik yang mendesak. Nilai sebesar ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau pelayanan masyarakat, bukan sekadar memanjakan pejabat tinggi daerah.

🔴 2. SEKRETARIAT DPRD: SEWA KENDARAAN DINAS – Rp 130.536.000 | STATUS: ABSURD

Pengadaan sewa kendaraan dinas dengan spesifikasi mobil penumpang kelas menengah-atas untuk lingkungan sekretariat DPRD berpotensi menimbulkan kesan penggunaan APBD yang berlebihan dan tidak sensitif secara publik. Seluruh nilai paket layak dicermati sebagai potensi pemborosan karena orientasinya pada kenyamanan kendaraan dinas, bukan kebutuhan layanan publik yang mendesak. Alokasi dana ini tidak memiliki urgensi pelayanan, melainkan murni pemenuhan fasilitas pribadi pejabat yang jauh melampaui standar kewajaran dan efisiensi belanja negara.

🔴 3. SEKRETARIAT DPRD: SEWA KENDARAAN PREMIUM – Rp 179.550.000 | STATUS: ABSURD

Pengadaan sewa kendaraan dinas pimpinan legislatif dengan spesifikasi SUV/premium seperti Fortuner GR 4×4 dan Innova Zenix tipe V menimbulkan indikasi kuat penggunaan anggaran untuk fasilitas yang mewah dan tidak proporsional. Jenis kendaraan tersebut berisiko memicu persepsi pemborosan belanja publik sehingga patut dinilai sangat tidak pantas. Penggunaan uang rakyat untuk kendaraan berkelas elit ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, mengingat tugas legislatif adalah mengawasi keuangan, bukan menikmati fasilitas selangit di atas penderitaan rakyat.

🔴 4. SEKRETARIAT DPRD: MAKAN MINUM TAMU – Rp 66.000.000 | STATUS: ABSURD

Kode belanja 66180827: Belanja Makan dan Minum Tamu Open House Wakil Ketua I dan II (Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu). Nilai 66 juta rupiah untuk sekadar jamuan seremonial dinilai sangat tidak wajar, berlebihan, dan tidak ada dasar kebutuhan mendesak. Angka ini membuktikan bagaimana uang negara dihamburkan hanya untuk kepentingan seremonial pejabat, tanpa memberikan dampak apa pun bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Ini adalah bentuk pemborosan yang sistematis dan tidak berdasar aturan keuangan negara.

🔴 5. SEKRETARIAT DPRD: PENGADAAN PIN – Rp 1.198.500.000 | STATUS: SANGAT MENCURIGAKAN

Kode belanja 65582945: Pengadan PIN DPRD (Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD). Nilai mencapai 1,198 miliar rupiah hanya untuk pembuatan lencana dan atribut pakaian dinas merupakan hal yang paling mencengangkan dan penuh tanda tanya besar. Nilai ini sangat tidak wajar, melampaui batas kewajaran harga pasar, dan mengarah langsung ke indikasi penggelembungan harga, pemotongan anggaran, atau praktik korupsi terselubung. Satu miliar lebih untuk benda bernilai murah adalah penghamburan uang negara yang paling biadab dan tak beralasan hukum.

🔴 7. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN: SEWA KENDARAAN – Rp 283.200.000 | STATUS: ABSURD | KADIN: Dr. MUHAMMAD NASIR

Kode belanja 7.131140: Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang. Fakta paling pedas dan menohok hukum: kendaraan yang disewa dengan harga ratusan juta rupiah itu BUKANLAH KENDARAAN BARU, melainkan kendaraan bekas pakai. Artinya: uang negara dibayar seharga unit baru, namun fasilitas yang diterima adalah barang bekas pakai. Ini jelas-jelas kerugian negara yang terang-terangan, penipuan administrasi, dan penyalahgunaan anggaran. Padahal, tugas pokok dinas ini adalah mengurus kelautan dan kesejahteraan nelayan, tapi anggarannya habis untuk kendaraan yang nilainya dimanipulasi. Dr. Muhammad Nasir telah dikonfirmasi selama 14 hari, namun tetap menjauh dan bungkam. Kebisuan ini adalah pengakuan bersalah terbesar yang meminta proses hukum secepatnya.

🔴 8. INSPEKTORAT DAERAH: SEWA KENDARAAN – Rp 207.792.000 | STATUS: ABSURD | PIMPINAN: MUHAMMAD SAKTI ANHAR LASIMPALA

Pengadaan sewa kendaraan dinas perorangan dengan spesifikasi Toyota Voxy 2.0 CVT untuk APBD menimbulkan indikasi kuat penggunaan kendaraan berkelas/berfitur tinggi yang tidak esensial bagi fungsi pengawasan. Bentuk sewa perorangan untuk kendaraan jenis ini berisiko memicu kesan fasilitas mewah dan pemborosan anggaran publik. Bukan ironi, tapi kemalangan rakyat: Lembaga yang tugas utamanya mengawasi, memeriksa, dan menindak pemborosan serta korupsi, justru menjadi salah satu pemboros terbesar. Inspektorat tidak butuh mobil mewah untuk memeriksa laporan keuangan; ini murni pencitraan dan fasilitas berlebih. Paling parah: Muhammad Sakti Anhar Lasimpala selama 14 hari ini selalu menghindar, menjauh dari media, dan tidak mau memberi keterangan apa pun. Pengawas yang lari saat dipanggil adalah bukti sistem yang sudah rusak total dan wajib ditindak tegas.

Total kerugian/pemborosan tercatat: Rp 2.404.228.000 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Juta Lebih Rupiah) — uang yang seharusnya jadi sekolah, rumah sakit, jalan, dan modal usaha rakyat, tapi habis untuk gaya hidup pejabat.

Secara hukum, seluruh perbuatan ini adalah TINDAK PIDANA KORUPSI, KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, dan PENYALAHGUNAAN JABATAN yang diancam dengan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001, Pasal 2 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, merujuk pada UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, Pasal 603 dan 604 mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun bagi pejabat yang karena kealpaan atau kesengajaannya menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau daerah. Sedangkan UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KEUANGAN NEGARA dan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH mewajibkan prinsip hemat, cermat, efisien, dan sesuai kebutuhan; pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan pelanggaran berat kewajiban jabatan yang berujung pada tuntutan pidana maupun ganti rugi sepenuhnya atas kerugian yang terjadi.

Sikap bungkam, menghindar, dan tidak mau memberikan keterangan selama 14 hari berturut-turut sebagaimana dilakukan oleh Dr. Muhammad Nasir dan Muhammad Sakti Anhar Lasimpala, ditambah ketidakberadaan Sekretaris DPRD serta kebisuan seluruh anggota dewan lainnya, merupakan bukti permulaan yang sangat kuat dan sah secara hukum untuk dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Kebisuan dan penghindaran diri itu bukan hak, melainkan pengakuan diam-diam atas kesalahan dan pelanggaran yang telah diperbuat.

Pertanyaan hukum yang tajam dan wajib dijawab oleh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Palu adalah: Apakah Dr. Muhammad Nasir dan Muhammad Sakti Anhar Lasimpala sadar bahwa pembiaran dan pelaksanaan belanja yang tidak wajar, berlebihan, dan menggunakan kendaraan bekas dengan harga selangit adalah tindak pidana korupsi yang diancam penjara puluhan tahun? Apakah Nur Srikandi Puja sadar bahwa sebagai penanggung jawab administrasi keuangan, menghilang dan tidak dapat dihubungi saat terjadi kerugian negara adalah bagian dari tindak pidana persekongkolan? Apakah para anggota DPRD yang memilih bungkam sadar bahwa sikap diam mereka adalah bentuk pembiaran kejahatan yang sama berat hukumannya dengan pelaku utama?

Dan pertanyaan paling tajam untuk aparat penegak hukum: Apakah Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Palu sadar bahwa tugas utama kalian adalah menegakkan hukum, bukan menjaga pertemanan? Apakah benar hukum di mata Kejaksaan bisa pandak dan bisa lemah hanya karena pejabat yang bersalah adalah kawan akrab? Apakah Kejari dan Kejati Palu akan membiarkan bukti tertulis yang jelas, rinci, dan bernilai miliaran rupiah ini hanya lewat begitu saja tanpa penyelidikan dan penuntutan pidana? Apakah hukum di Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah ini masih berlaku untuk semua orang, atau hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Mengapa pengawas keuangan daerah justru menjadi pelaku pemborosan terbesar dan dibiarkan menjauh dari pertanggungjawaban publik?

Kami menuntut: KEJAKSAAN NEGERI PARIGI MOUTONG DAN KEJAKSAAN TINGGI PALU WAJIB PERIKSA, TINDAK TEGAS, CEPAT, DAN TANPA PANDANG BULU. Jangan biarkan kasus ini sekadar jadi berita lalu hilang. Jangan biarkan budaya anggaran jadi seperti ini terus. JANGAN TINGGAL DIAM HANYA KARENA BERTEMAN! Segera lakukan penyelidikan mendalam, panggil dan periksa kedua kepala dinas tersebut beserta Sekretaris DPRD dan seluruh anggota dewan, telusuri keterlibatan seluruh pihak, serta tuntut pengembalian seluruh kerugian negara sepenuhnya disertai hukuman pidana maksimal sesuai undang-undang.

Tunggu apa lagi? Buktinya jelas, pelakunya teridentifikasi, perbuatannya terang-terangan, dan mereka sendiri sudah mengakui kesalahan lewat kebisuan dan penghindaran diri. TINDAK TEGAS SEKARANG! HUKUM HARUS BERPIHAK PADA UANG RAKYAT, BUKAN PADA PENGKORUPSINYA DAN BUKAN PADA PERTEMANAN KELAS PEJABAT!

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
H+3 Ledakan Maut Biak: Korban Bertambah, Potongan Tubuh Ditemukan, Fakta Mortir Aktif Mulai Terkuak
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22 WIB

Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!