Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotik Senilai Rp7,9 Miliar, Selamatkan 83 Ribu Jiwa

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ( SUMATRA SELATAN ),Cybermabespolri.com – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 20 perkara narkotika selama Juli 2026. Pemusnahan barang bukti senilai Rp7.969.804.000 tersebut menjadi wujud transparansi penegakan hukum sekaligus upaya nyata menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam konferensi pers di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Palembang, pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, serta dihadiri unsur Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, kejaksaan, dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum di Sumatera Selatan. Rinciannya terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Dalam pemusnahan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000. Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba.

Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!