Polres Banyuasin Tangkap Sopir 51 Tahun Terkait Kasus Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial PI (51), Rabu (29/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tertanggal 29 April 2026.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Rioseli RT 09 RW 04, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama Purna Irawan bin M. Dalwi (alm), berusia 51 tahun, berprofesi sebagai sopir, dan merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

9 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,36 gram

1 kotak warna biru

1 kotak plastik bening warna putih

1 kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru

1 skop dari pipet plastik

1 timbangan digital

1 unit handphone merek Redmi

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh tiga orang saksi berinisial TR, MZ, dan DA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tahap berikutnya untuk proses persidangan.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!