Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com —Kepolisian Sektor (Polsek)Selupu Rejang dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)yang terjadi di area parkir SMP IT Hidayatullah,Desa Sumber Bening,Kecamatan Selupu Rejang,Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut menimpa salah seorang pegawai honorer sekolah,Zammy Afriyatun Nisyah(25),warga Desa Karang Jaya,Kecamatan Selupu Rejang,Kamis (20/8/2026) sekira pukul 07:24 WIB.
Dalam menjalankan aksinya,terduga pelaku menggunakan modus operandi tergolong rapi.Pelaku datang membonceng seorang wanita dan anak kecil menggunakan sepeda motor metic.
Setelah memarkirkan kendaraannya tepat di sebelah motor korban,wanita dan anak kecil tersebut langsung pergi membawa motor metic tadi.Sementara itu,Pelaku yang ditinggal sendirian berpura-pura memantau situasi sekitar sebelum akhirnya merusak kunci stang dan membawa kabur 1(satu)unit sepeda motor Honda Beat street warna cokelat nopol BD 3062 FF milik korban.Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah).
Atas kejadian itu,korban melaporkan ke Polsek Selupu Rejang dengan Tanda Bukti
Laporan Polisi Nomor:
LP/B/29/VIII/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu,tertanggal 20 Agustus 2026.
Menindak lanjuti laporan korban,Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang Iptu Azmi Aryanto ,S.H.,bersama Kanit Reskrim Ipda Ahmad Zulfikri Nasution,S.H.,serta di dukung penuh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi indentitas dan keberadaan terduga pelaku,Petugas gabungan langsung menuju kediaman tersangka yang diketahui bernama Andika alias Dika(29),seorang petani yang berdomisili di Desa Air Rusa,Kecamatan Sindang Dataran.
Saat mengetahui kedatangan polisi,tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (upaya paksa)guna mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka.Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1(satu)lembar baju lengan pendek warna hijau(pakaian yang digunakan saat beraksi).
• 1(satu)Bilah senjata tajam jenis pisau.
• 1(satu)unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam nopol BD 6137 KE(alat transportasi yang digunakan).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,
melalui Kasi Humas AKP M.Hasan Basri,S.H.,
membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Selupu Rejang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curanmor)sesuai hukuman yang berlaku,”tegas AKP M.Hasan Basri.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












