Sempat Kejar-kejaran Kurir Narkoba di Musi Rawas Dibekuk Polisi Sita 2 kg lebih Sabu dan 20 Butir Ekstasi

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Polres Musi Rawas melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah berskala besar dengan menyita lebih dari 2 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi dari seorang kurir yang melintas dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan besar tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial H (26), seorang buruh asal Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarainya saat hendak dihentikan petugas.

Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju wilayah Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.

Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., Tim Elang Musi melakukan pemantauan intensif di jalur lintas yang diduga akan dilalui tersangka.

Saat target melintas, petugas segera melakukan penghentian. Namun tersangka berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraan di lokasi. Kesigapan personel membuat tersangka berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh.

Dari hasil penggeledahan di bawah jok sepeda motor, petugas menemukan sistem penyembunyian narkotika yang tersusun sangat rapi dan berlapis.

Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong plastik bertuliskan “Gerly Boutique” yang dilakban warna kuning, kemudian dibungkus kembali menggunakan lapisan lakban tambahan.

Dimasukkan ke dalam tas kulit hitam, lalu disembunyikan lagi di dalam dua bungkus plastik emas bertuliskan “Porsche”.

Keseluruhan paket tersebut berisi dua kantong plastik besar sabu dengan berat bruto 2.037 gram dan lima plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 53,44 gram, sehingga total keseluruhan sabu mencapai 2.090,44 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, tas kulit hitam, plastik “Gerly Boutique”.

Dua bungkus plastik “Porsche”, sisa lakban kuning, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial R di wilayah Musi Rawas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Musi Rawas dalam memutus jalur distribusi narkotika dari wilayah Muratara menuju Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.

Kurir membawa lebih dari dua kilogram sabu dengan sistem kemasan berlapis untuk menghindari deteksi petugas. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Elang Musi.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang tersebut,” ujar Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa wilayah jalur Muratara–Musi Rawas menjadi salah satu fokus pengawasan utama jajaran kepolisian karena berulang kali dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.

“Hari ini lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas untuk terus menjadi benteng dalam memutus jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan penyitaan narkotika dalam jumlah besar secara beruntun di sejumlah wilayah menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.

“Dalam satu hari, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar yang berbeda. Ini membuktikan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari ancaman narkotika melalui tindakan yang terukur, simultan, dan tanpa kompromi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara terpadu bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika lintas wilayah yang beroperasi di jalur Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, hingga Kota Lubuk Linggau.

Supriono CEO Petir Remon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!