Sidang Korupsi Dishub Muba: Mantan Kadishub Ungkap Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar, Talangin Pribadi

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Palembang, 22 Mei 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat [22/5/2026].

Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba.

Jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.

*Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar*

Di hadapan majelis hakim, Musni menyebut terdakwa selaku bendahara diduga menggunakan anggaran kegiatan Dishub Muba, termasuk dana Tunjangan Penghasilan Pegawai [TPP].

“Saudara Ridho menggunakan uang kegiatan di Dinas Perhubungan Muba, di antaranya uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya. Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni.

Ia merinci dana TPP sekitar Rp160 juta yang seharusnya menjadi hak pegawai sempat memicu gejolak internal karena belum dibayarkan, sementara OPD lain sudah mencairkannya.

“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai,” kata Musni.

*Dana Talangan Belum Dikembalikan*

Saat ditanya majelis hakim, Musni menegaskan dana talangan pribadi tersebut hingga kini belum dikembalikan terdakwa.

“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” tegasnya.

Menurut Musni, pihaknya sempat memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tanpa membawa perkara ke ranah hukum. Waktu yang diberikan hampir dua tahun.

“Kami sebenarnya memberikan kesempatan agar uang itu dikembalikan. Kami tidak bermaksud sampai ke meja hijau. Bahkan kami memberi waktu hampir dua tahun,” ungkapnya.

Hingga akhir Desember 2024 uang belum dikembalikan. Kasus ini kemudian ramai di media sosial hingga akhirnya kepolisian meminta klarifikasi ke Dishub Muba. (*)

 

Supriono CEO Petir Remon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!