Sidang Korupsi Dishub Muba: Mantan Kadishub Ungkap Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar, Talangin Pribadi

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Palembang, 22 Mei 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat [22/5/2026].

Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba.

Jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.

*Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar*

Di hadapan majelis hakim, Musni menyebut terdakwa selaku bendahara diduga menggunakan anggaran kegiatan Dishub Muba, termasuk dana Tunjangan Penghasilan Pegawai [TPP].

“Saudara Ridho menggunakan uang kegiatan di Dinas Perhubungan Muba, di antaranya uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya. Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni.

Ia merinci dana TPP sekitar Rp160 juta yang seharusnya menjadi hak pegawai sempat memicu gejolak internal karena belum dibayarkan, sementara OPD lain sudah mencairkannya.

“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai,” kata Musni.

*Dana Talangan Belum Dikembalikan*

Saat ditanya majelis hakim, Musni menegaskan dana talangan pribadi tersebut hingga kini belum dikembalikan terdakwa.

“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” tegasnya.

Menurut Musni, pihaknya sempat memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tanpa membawa perkara ke ranah hukum. Waktu yang diberikan hampir dua tahun.

“Kami sebenarnya memberikan kesempatan agar uang itu dikembalikan. Kami tidak bermaksud sampai ke meja hijau. Bahkan kami memberi waktu hampir dua tahun,” ungkapnya.

Hingga akhir Desember 2024 uang belum dikembalikan. Kasus ini kemudian ramai di media sosial hingga akhirnya kepolisian meminta klarifikasi ke Dishub Muba. (*)

 

Supriono CEO Petir Remon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!