Sidang Korupsi Dishub Muba: Mantan Kadishub Ungkap Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar, Talangin Pribadi

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Palembang, 22 Mei 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat [22/5/2026].

Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba.

Jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.

*Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar*

Di hadapan majelis hakim, Musni menyebut terdakwa selaku bendahara diduga menggunakan anggaran kegiatan Dishub Muba, termasuk dana Tunjangan Penghasilan Pegawai [TPP].

“Saudara Ridho menggunakan uang kegiatan di Dinas Perhubungan Muba, di antaranya uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya. Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni.

Ia merinci dana TPP sekitar Rp160 juta yang seharusnya menjadi hak pegawai sempat memicu gejolak internal karena belum dibayarkan, sementara OPD lain sudah mencairkannya.

“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai,” kata Musni.

*Dana Talangan Belum Dikembalikan*

Saat ditanya majelis hakim, Musni menegaskan dana talangan pribadi tersebut hingga kini belum dikembalikan terdakwa.

“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” tegasnya.

Menurut Musni, pihaknya sempat memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tanpa membawa perkara ke ranah hukum. Waktu yang diberikan hampir dua tahun.

“Kami sebenarnya memberikan kesempatan agar uang itu dikembalikan. Kami tidak bermaksud sampai ke meja hijau. Bahkan kami memberi waktu hampir dua tahun,” ungkapnya.

Hingga akhir Desember 2024 uang belum dikembalikan. Kasus ini kemudian ramai di media sosial hingga akhirnya kepolisian meminta klarifikasi ke Dishub Muba. (*)

 

Supriono CEO Petir Remon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!