TIGA HARI KAKANWIL DIAM SERIBU BAHASA! JANGAN JADI MACAN OMPONG TAK BERTARING YANG HANYA MENGGEROMPAK TANPA GIGITAN! KELALAIAN DAN KESOMBONGAN TINGKAT TINGGI DI LAPAS PETOBO TERBONGKAR HABIS-HABISAN

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palu – Kabar buruk mengenai kelalaian fatal dan sikap arogan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Petobo akhirnya meledak ke permukaan dan menjadi sorotan tajam segenap lapisan masyarakat Kota Palu serta para praktisi hukum. Anehnya, selama tiga hari terakhir, para pimpinan justru seolah membutakan mata dan memekakkan telinga, seakan tidak terjadi apa-apa, padahal pelanggaran besar sedang berlangsung di bawah pengawasan mereka.

Berikut adalah fakta nyata yang tidak terbantahkan dan berusaha ditutupi dengan kesombongan:

Pertama, di bawah pimpinan Bapak MAKMUR selaku Kepala Lapas Kelas IIA Petobo, aturan dijual murah. Para tahanan kasus korupsi leluasa memegang dan menggunakan telepon genggam sekehendak hati, seolah mereka berada di rumah sendiri, bukan di dalam tempat pengamanan negara. Pengawasan hancur total, dan pimpinan terbukti gagal memimpin serta tidak mampu mengendalikan bawahannya.

Kedua, alih-alih memperbaiki kesalahan yang terjadi, justru oknum petugas bernama PINDO bertindak sewenang-wenang dan melakukan intimidasi secara terang-terangan terhadap wartawan yang hanya berusaha mengungkap kebenaran. Perbuatan ini bukan tanpa bukti, ratusan rekaman suara dan jejak percakapan telah tersimpan rapi, jelas, dan nyata, sehingga tidak ada jalan lain untuk menyangkal atau memutarbalikkan fakta.

Ketiga, hal yang paling membuat rakyat muak dan darah mendidih adalah sikap sombong dan arogan dari Bapak I MADE SUDIA SA selaku Kepala KPLP Palu. Saat pihak pers berusaha melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon, beliau bukannya menerima dengan baik dan terbuka, malah bersikap angkuh, sombong, dan sangat arogan. Ia merasa paling hebat, merasa tak tersentuh, dan berbicara sewenang-wenang seolah kekuasaan mutlak ada di tangannya. Sikap ini sangat memalukan bagi seorang pimpinan yang bertugas melakukan pengawasan.

MENURUT PANDANGAN HUKUM: SELURUH PERBUATAN INI JELAS MELANGGAR KETENTUAN YANG BERLAKU

Pertama, para ahli hukum menegaskan bahwa pembiaran tahanan korupsi bebas menggunakan alat komunikasi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal yang mengatur larangan membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini diperparah dengan kelalaian pimpinan, yaitu Bapak MAKMUR, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban, namun justru membiarkan aturan diinjak-injak. Menurut para pengamat, hal ini juga memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kelalaian jabatan yang diancam sanksi pidana maupun pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, tindakan Saudara PINDO yang berani mengancam dan mengintimidasi wartawan demi menutupi kesalahan, adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang segala bentuk penghalangan, tekanan, atau ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan kebenaran. Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga masuk ranah pidana berdasarkan KUHP, yaitu pasal tentang pengancaman dan penghalangan kebebasan menyampaikan pendapat. Para praktisi hukum menilai, adanya rekaman suara yang menjadi bukti nyata membuat perbuatan ini tak bisa lagi disangkal dan menjadi dasar kuat untuk memproses hukum pelakunya.

Ketiga, sikap arogan dan sombong Bapak I MADE SUDIA SA saat dikonfirmasi pers, serta ketidakpedulian Bapak RAKHMAT RENALDY selaku Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah selama tiga hari ini, merupakan bukti nyata pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil, serta prinsip-prinsip dasar tata pemerintahan yang baik. Pimpinan berkewajiban melayani, menjawab, dan bertanggung jawab, bukan malah merasa paling hebat dan menutup mata. Para ahli hukum menegaskan, diamnya pimpinan saat terjadi pelanggaran besar sama artinya dengan membenarkan dan ikut bertanggung jawab, sehingga mereka layak ditindak tegas sesuai ketentuan disiplin maupun hukum yang berlaku.

SUARA TUNTUTAN YANG SEMAKIN MENGGELEGAR

Warga Kota Palu bersama para praktisi hukum mengecam keras seluruh kejadian ini. Masyarakat sudah tidak sabar dan menuntut tindakan tegas tanpa ampun. Mereka menuntut pencopotan segera Bapak MAKMUR yang dinilai tidak layak lagi memimpin karena gagal menjaga amanah rakyat. Bapak I MADE SUDIA SA dituntut untuk segera diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sikap angkuh dan kelalaian pengawasan. Sementara itu, hukuman berat juga dituntut bagi PINDO yang berani mengancam kebebasan pers demi menutupi kejahatan atasan, agar tidak ada lagi yang berani mengulangi perbuatan tercela tersebut.

SERANGAN TEGAS KEPADA PIMPINAN DAERAH DAN PUSAT

Sudah cukup sikap diam Bapak RAKHMAT RENALDY selama tiga hari ini. Jangan hanya menjadi pimpinan yang hebat di atas kertas saja. Jangan jadikan jabatan hanya sebagai hiasan semata, dan jangan bersikap seperti macan ompong yang hanya pandai mengaum dan berpidato manis, namun tak memiliki taring untuk menggigit kesalahan bawahannya. Saat bawahan berbuat ulah dan bersikap sombong, Anda justru membungkam mulut dan membuang muka ke arah lain. Apakah kekuasaan membuat Anda dan para pembantu pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta menjadi demikian tidak peka terhadap jeritan rakyat?

Apakah harus ada korban yang lebih besar atau kerugian negara yang lebih banyak lagi baru Menteri dan jajarannya mau bergerak? Jangan menunggu sampai kepercayaan rakyat runtuh sepenuhnya. Segera turun tangan, buang rasa sombong, dan bertindak tegas sekarang juga. Ingatlah, kebenaran tidak akan pernah runtuh hanya karena kekuasaan dan kesombongan sesaat. Bukti sudah tersimpan, rakyat sedang mengawasi. Bertindaklah sekarang atau Anda akan dianggap sama bersalahnya karena membiarkan kejahatan berlindung di balik jabatan.

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
H+3 Ledakan Maut Biak: Korban Bertambah, Potongan Tubuh Ditemukan, Fakta Mortir Aktif Mulai Terkuak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!