Cybermabespilri.com
PALEMBANG — Unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MN (23) diringkus saat tengah membawa paket sabu di kawasan Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 3,04 gram yang disimpan tersangka di saku celana pendeknya. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berasal dari penjualan narkoba.
Hasil pemeriksaan urine turut menguatkan dugaan bahwa MN bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna narkotika. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menyebut bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Barang bukti ditemukan langsung di saku celana tersangka. Ini menunjukkan peran aktif sebagai pengedar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan perang terhadap narkoba, terutama di wilayah pemukiman.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dari narkoba,” ujarnya.
Tersangka kini telah ditahan di Polrestabes Palembang dan menjalani proses penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik serta Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi dan menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
Penulis : 7 firus
Editor : Zaza
Sumber Berita: Unit 8 satresnarkoba polrestabes palembang












