YBH SUMSEL BERKEADILAN LAYANGKAN SOMASI KE BRI, PERSOALKAN DUGAAN PROSEDUR KREDIT DAN PELELANGAN ASET WARIS

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang Sumatera Selatan

Cybermabespolri.com

Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menerima kuasa dari Edi Susanto yang mewakili para ahli waris almarhum Mansyur Abu Bakar terkait persoalan aset warisan yang disebut menjadi objek jaminan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga ahli waris mendapati adanya spanduk pemberitahuan terkait objek yang disebut akan dilakukan lelang atau eksekusi oleh pihak BRI. Objek tersebut merupakan rumah yang ditempati Aan Rosiana (80), beralamat di Jalan Angkatan 45 Lorong Harapan No. 2146, RT 039/RW 012, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Menurut pihak keluarga, rumah tersebut merupakan bagian dari harta warisan almarhum Mansyur Abu Bakar. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada Anton Romadhon, yang disebut sebagai keponakan sekaligus cucu Aan Rosiana, untuk menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan pengajuan kredit.

Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga setelah diketahui adanya fasilitas kredit yang disebut mencapai sekitar Rp700 juta dan kemudian mengalami permasalahan pembayaran.

Aan Rosiana saat ditemui wartawan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak BRI terkait rumah yang ditempatinya.

“Saya tidak pernah dimintai atau ditanya oleh pihak BRI, sedangkan saya tinggal di rumah yang dijadikan jaminan bank oleh Anton Romadhon yang merupakan cucu saya,” ujar Aan.

Aan juga menceritakan bahwa persoalan sertifikat tersebut sebelumnya pernah dipertanyakan kepada almarhum Joni Mansyur dan Anton Romadhon. Namun, menurut keterangannya, persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.

Pihak keluarga menduga terdapat proses administrasi dan verifikasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

YBH SSB juga menyoroti adanya dugaan penggunaan keterangan atau dokumen yang tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat maupun pengajuan fasilitas kredit. Dugaan tersebut, antara lain, berkaitan dengan Surat Pernyataan Ahli Waris, tanda tangan Ketua RT serta penggunaan stempel yang menurut pihak keluarga patut dipertanyakan keabsahannya.

Namun demikian, tudingan mengenai pemalsuan dokumen maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses kredit tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

YBH SSB Layangkan Somasi

Untuk memperjuangkan kepentingan hukum para ahli waris, Edi Susanto kemudian memberikan kuasa kepada YBH SSB yang beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak, Komplek PHDM IV No. 22 C, Palembang.

Tim hukum yang disebut menerima kuasa antara lain Dr. (C) M. Sigit Muhaimin, SH., MH., Lebri Oktora, SH., Dolly Reza Pahlevi, S.P., Chantico Al Ghoffar, SH., Agung Pramana MP, serta Ahmad Tabi Al Faiz, M.A.

Dolly Reza Pahlevi membenarkan bahwa Edi Susanto telah memberikan kuasa kepada YBH SSB untuk mendampingi para ahli waris dalam persoalan tersebut.

Menurut Dolly, pihaknya telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada BRI Kapt. Arivai Palembang terkait persoalan eksekusi atau pelelangan objek tanah dan bangunan yang menurut pihak ahli waris merupakan aset warisan.

“Atas kuasa yang dilimpahkan Edi Susanto kepada kami YBH SSB, kami telah melayangkan Somasi I dan II kepada pihak BRI Kapt. Arivai Palembang terkait tindakan eksekusi atau pelelangan objek tanah waris tanpa persetujuan klien kami sebagai ahli waris,” ujar Dolly.

Dolly menambahkan, pihaknya mempersoalkan proses yang diduga tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek jaminan tersebut.

YBH SSB juga menyatakan akan menelusuri proses pemberian fasilitas kredit, termasuk proses verifikasi dokumen dan status kepemilikan objek yang dijadikan jaminan.

Debitur Disebut Telah Meninggalkan Palembang

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Anton Romadhon selaku pihak yang disebut menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit, sebelum pemasangan spanduk pemberitahuan BRI disebut telah meninggalkan Palembang dan pergi ke Brebes, Jawa Tengah, bersama keluarganya.

Pihak keluarga menyebut Anton meninggalkan persoalan kredit yang nilainya sekitar Rp700 juta.

Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan pihak keluarga dan belum diperoleh klarifikasi langsung dari Anton Romadhon.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media juga belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen BRI Kapt. Arivai Palembang mengenai proses pemberian kredit, status jaminan, dasar dilakukannya rencana lelang maupun tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan YBH SSB.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG MBG Karya Jaya Kertapati Disorot, Status Sertifikat Halal Dipertanyakan Meski Operasional Berjalan
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:36 WIB

SPPG MBG Karya Jaya Kertapati Disorot, Status Sertifikat Halal Dipertanyakan Meski Operasional Berjalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!