Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Mata Air di Desa Wuwur, Pancur, Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang(Jawa Tengah),Cybermabespolri.com — Keberadaan usaha mata air di wilayah Desa Wuwur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi meskipun perizinannya belum diketahui secara jelas.

 

Persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang, yang akrab disapa Mas Mamik. Ia melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Wuwur terkait status perizinan usaha mata air yang berada di wilayah pemerintah desa setempat.

 

Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Wuwur membenarkan bahwa lokasi usaha mata air itu memang berada di wilayah Desa Wuwur. Namun, menurut keterangannya, usaha tersebut dimiliki oleh seseorang yang disebut sebagai Pak Kadis, warga Desa Banyu Urip.

 

“Iya, Pak, itu memang di wilayah kami. Tetapi yang punya usaha tersebut adalah Pak Kadis dari Desa Banyu Urip. Kami selaku pemerintah desa tidak dititipi surat perizinannya,” ujar Kepala Desa Wuwur saat memberikan keterangan.

 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari Mas Mamik mengenai status perizinan usaha yang sudah beroperasi tersebut.

 

“Loh, kok bisa izin belum ada, sudah berani beroperasi?” ujar Mas Mamik sambil tersenyum kecil.

 

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Desa Wuwur menyampaikan bahwa pihaknya hanya dimintai izin lingkungan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memegang dokumen perizinan usaha tersebut.

 

“Ya, bagaimana ya, Pak. Memang seperti itu adanya. Kami cuma dimintai izin lingkungan saja,” ungkap Kepala Desa Wuwur.

 

Mas Mamik Minta Pemerintah Desa Lakukan Pengecekan

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Mas Mamik meminta Pemerintah Desa Wuwur agar mengambil langkah konkret dengan menanyakan sekaligus meminta dokumen perizinan usaha mata air kepada pemilik usaha.

 

Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar kegiatan usaha yang berada di wilayah desa dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Mas Mamik juga meminta agar apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata izin yang diwajibkan belum dimiliki, operasional usaha tersebut ditunda atau dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Bila memang izinnya tidak ada, tolong usaha tersebut dihentikan dulu sampai izinnya jadi. Tolong, Pak Kades, ditata betul-betul administrasi Desa Wuwur ini. Jangan sampai muncul opini publik yang tidak baik,” tegas Mas Mamik sambil tersenyum kecil.

 

Administrasi dan Perizinan Perlu Diperjelas

 

Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan administrasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah desa. Pemerintah desa diharapkan dapat memastikan status perizinan usaha yang berada di wilayahnya, meskipun pemilik usaha berasal dari desa lain.

 

Selain itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai jenis usaha mata air tersebut, dokumen perizinan yang diwajibkan, serta instansi yang berwenang menerbitkannya. Dengan demikian, status legalitas usaha dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

 

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki oleh pemilik usaha maupun penjelasan langsung dari pihak pemilik terkait dugaan tersebut.

 

Oleh karena itu, klarifikasi lanjutan dari pemilik usaha dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

 

Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan fakta, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Elfri

Editor : Red

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM MPK ( Masyarakat Peduli Keadilan ) resmi mengadukan perkara Dugaan kekerasan terhadap anak didik sekolah rakyat ( SR ) dan ada nya menutupi kejadian tindak pidana penganiayaan
Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Rakyat
Kurang nya Pengawasan Guru Sekolah Rakyat (SR )Yang Terintegrasi I Tlogowungu Di kabupaten Pati
Sangat Miris Dugaan Kong Kalikong Dinas Kesehatan Pati dengan SPPG di kabupaten Pati
BUDI RIZKIYANTO APRESIASI POLDA JAWA TENGAH DAN BIDPROPAM: PENGAWALAN AKAN TERUS DILAKUKAN DEMI PEMERIKSAAN YANG OBJEKTIF, PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN TERBUKA
DR. (c) H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY DESAK KOMISI I DAN III DPR RI BONGKAR TRAGEDI HUKUM DI SRAGEN
Kolaborasi Polresta Pati dan Kejaksaan membuahkan hasil penangkapan eks Kepala Desa Tlogosari di Daerah Sleman Yogyakarta
Proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tlogorejo Di sorot awak media Tidak Sesuai Dengan kualitas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Mata Air di Desa Wuwur, Pancur, Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

LSM MPK ( Masyarakat Peduli Keadilan ) resmi mengadukan perkara Dugaan kekerasan terhadap anak didik sekolah rakyat ( SR ) dan ada nya menutupi kejadian tindak pidana penganiayaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Rakyat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kurang nya Pengawasan Guru Sekolah Rakyat (SR )Yang Terintegrasi I Tlogowungu Di kabupaten Pati

Senin, 14 September 2026 - 16:02 WIB

Sangat Miris Dugaan Kong Kalikong Dinas Kesehatan Pati dengan SPPG di kabupaten Pati

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!