Rembang(Jawa Tengah),Cybermabespolri.com — Keberadaan usaha mata air di wilayah Desa Wuwur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi meskipun perizinannya belum diketahui secara jelas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang, yang akrab disapa Mas Mamik. Ia melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Wuwur terkait status perizinan usaha mata air yang berada di wilayah pemerintah desa setempat.
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Wuwur membenarkan bahwa lokasi usaha mata air itu memang berada di wilayah Desa Wuwur. Namun, menurut keterangannya, usaha tersebut dimiliki oleh seseorang yang disebut sebagai Pak Kadis, warga Desa Banyu Urip.
“Iya, Pak, itu memang di wilayah kami. Tetapi yang punya usaha tersebut adalah Pak Kadis dari Desa Banyu Urip. Kami selaku pemerintah desa tidak dititipi surat perizinannya,” ujar Kepala Desa Wuwur saat memberikan keterangan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari Mas Mamik mengenai status perizinan usaha yang sudah beroperasi tersebut.
“Loh, kok bisa izin belum ada, sudah berani beroperasi?” ujar Mas Mamik sambil tersenyum kecil.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Desa Wuwur menyampaikan bahwa pihaknya hanya dimintai izin lingkungan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memegang dokumen perizinan usaha tersebut.
“Ya, bagaimana ya, Pak. Memang seperti itu adanya. Kami cuma dimintai izin lingkungan saja,” ungkap Kepala Desa Wuwur.
Mas Mamik Minta Pemerintah Desa Lakukan Pengecekan
Menanggapi penjelasan tersebut, Mas Mamik meminta Pemerintah Desa Wuwur agar mengambil langkah konkret dengan menanyakan sekaligus meminta dokumen perizinan usaha mata air kepada pemilik usaha.
Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar kegiatan usaha yang berada di wilayah desa dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mas Mamik juga meminta agar apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata izin yang diwajibkan belum dimiliki, operasional usaha tersebut ditunda atau dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila memang izinnya tidak ada, tolong usaha tersebut dihentikan dulu sampai izinnya jadi. Tolong, Pak Kades, ditata betul-betul administrasi Desa Wuwur ini. Jangan sampai muncul opini publik yang tidak baik,” tegas Mas Mamik sambil tersenyum kecil.
Administrasi dan Perizinan Perlu Diperjelas
Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan administrasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah desa. Pemerintah desa diharapkan dapat memastikan status perizinan usaha yang berada di wilayahnya, meskipun pemilik usaha berasal dari desa lain.
Selain itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai jenis usaha mata air tersebut, dokumen perizinan yang diwajibkan, serta instansi yang berwenang menerbitkannya. Dengan demikian, status legalitas usaha dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki oleh pemilik usaha maupun penjelasan langsung dari pihak pemilik terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, klarifikasi lanjutan dari pemilik usaha dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan fakta, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Elfri
Editor : Red
Sumber Berita: Tim











