DR. (c) H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY DESAK KOMISI I DAN III DPR RI BONGKAR TRAGEDI HUKUM DI SRAGEN

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen(Jawa Tengah),Cybermabespolri.com – 15 AGUSTUS 2026 — Dr. (c) H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd. mendesak Komisi I dan Komisi III DPR RI turun tangan menjalankan fungsi pengawasan untuk membongkar secara transparan rangkaian persoalan hukum yang menimpa rakyat kecil di Kabupaten Sragen.

 

Ia menyoroti adanya dugaan kekerasan, pengeroyokan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan penanganan laporan hukum yang menurutnya harus diperiksa secara menyeluruh. Sorotan menjadi semakin serius karena warga yang mengaku sebagai korban justru kemudian berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.

 

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, independen, dan berwenang.

 

«“Ini harus dibongkar sampai terang. Jangan sampai rakyat kecil yang datang mencari perlindungan hukum justru merasa menjadi korban untuk kedua kalinya. Terlebih apabila terdapat dugaan keterlibatan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat berseragam,” tegas Husein Khan Alhabsy.»

 

KOMISI I DAN KOMISI III DPR RI JANGAN DIAM

 

Husein meminta Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dalam ruang lingkup pertahanan dan TNI, sementara Komisi III DPR RI diminta mengawal aspek penegakan hukum, HAM, dan akuntabilitas proses hukum.

 

Menurutnya, DPR RI perlu meminta penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap institusi terkait agar dapat diketahui secara objektif:

 

– bagaimana laporan awal masyarakat ditangani;

– apakah terdapat dugaan kekerasan atau pengeroyokan;

– apakah terdapat dugaan pungutan liar atau aliran dana;

– apakah terdapat penyalahgunaan pangkat dan kewenangan;

– mengapa pihak yang mengaku sebagai korban kemudian menjadi tersangka;

– serta apakah seluruh proses penyidikan telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai hukum.

 

«“Jangan hanya memeriksa akibatnya. Bongkar dari hulunya. Siapa berbuat apa, siapa mengetahui, bagaimana laporan ditangani, dan apakah ada kewenangan negara yang diduga digunakan untuk melindungi pihak tertentu atau justru menekan rakyat.”»

 

PRESIDEN RI DIMINTA HADIR MELINDUNGI RAKYAT

 

Husein juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia terhadap persoalan tersebut.

 

«“Presiden jangan menutup mata dan telinga apabila ada warga negara yang merasa ditindas oleh oknum aparat. Negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat takut ketika berhadapan dengan kekuasaan.”»

 

Menurutnya, konstitusi menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan atas diri dan rasa aman.

 

Karena itu, rakyat kecil sekalipun tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena pihak yang dihadapinya mempunyai pangkat, jabatan, seragam, kekuasaan, atau akses terhadap institusi negara.

 

HUKUM MILITER JUGA WAJIB DITEGAKKAN

 

Apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan prajurit TNI, Husein meminta proses dilakukan sesuai sistem hukum militer dan ketentuan pidana yang berlaku.

 

Dasar hukumnya antara lain:

 

1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Setiap dugaan tindak pidana militer harus diuji berdasarkan unsur delik dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang sah.

 

2. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Menjadi dasar penting mekanisme peradilan militer. Dalam sistem tersebut, Polisi Militer dan Oditur memiliki fungsi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana militer.

 

3. UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Menegaskan sistem penegakan disiplin militer berdasarkan antara lain asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, dan tanggung jawab.

 

4. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025

Menempatkan TNI dalam kerangka profesionalisme, supremasi hukum, serta pelaksanaan tugas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PANGKAT BUKAN TAMENG — SERAGAM BUKAN KEKEBALAN

 

Husein menegaskan kritik terhadap dugaan perbuatan oknum tidak boleh diterjemahkan sebagai serangan terhadap institusi TNI maupun Polri.

 

Justru institusi harus dilindungi dengan cara membersihkan dan menindak setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

 

«“Saya menghormati TNI dan Polri sebagai institusi negara. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap oknum. Pangkat bukan tameng. Seragam bukan kekebalan. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Tetapi jika terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat, proses dan jatuhkan sanksi sesuai hukum.”»

 

“KORBAN JANGAN DIKRIMINALISASI”

 

Husein mengingatkan bahwa status seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan orang tersebut bersalah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Karena itu, apabila terdapat keberatan bahwa seorang warga yang sebelumnya mengaku sebagai korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka, seluruh konstruksi perkara harus dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

«“Jangan sampai hukum dipersepsikan tajam kepada rakyat kecil tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kalau korban memang korban, lindungi. Kalau ada tindak pidana, buktikan. Jangan pernah menggunakan kewenangan negara sebagai instrumen intimidasi.”»

 

BONGKAR SAMPAI TUNTAS

 

Husein mendesak Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

 

«“Periksa semua pihak. Amankan bukti. Telusuri dugaan aliran dana jika ada bukti awal. Periksa dugaan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Jangan lindungi siapa pun.”»

 

Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

 

“NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH OKNUM.

RAKYAT KECIL TIDAK BOLEH DIKORBANKAN.

KORBAN TIDAK BOLEH DIKRIMINALISASI.

PANGKAT BUKAN TAMENG.

SERAGAM BUKAN KEKEBALAN.

DAN HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK KEPADA KEKUASAAN.”

 

Dr. (c) H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY, S.H., M.Pd.

Penulis : Budi Rizki yanto

Editor : Red

Sumber Berita: DR. (c) H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO APRESIASI POLDA JAWA TENGAH DAN BIDPROPAM: PENGAWALAN AKAN TERUS DILAKUKAN DEMI PEMERIKSAAN YANG OBJEKTIF, PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN TERBUKA
Kolaborasi Polresta Pati dan Kejaksaan membuahkan hasil penangkapan eks Kepala Desa Tlogosari di Daerah Sleman Yogyakarta
Proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tlogorejo Di sorot awak media Tidak Sesuai Dengan kualitas
P3-TGAII Di Desa Triguno kec puncak wangi kab.pati Tidak sesuai Yang di harapkan Warga
EMPAT SURAT, EMPAT PINTU HUKUM RIKHA PERMATASARI TANTANG PEMERIKSAAN TERHADAP TERLAPOR KAPTEN CPM SARYANTO, S.Sos.: JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENJADI TEMBOK BAGI KEADILAN
Diduga Ada Penyimpangan Proyek P3-TGAI di Desa Srikaton Pati, Warga Minta Segera Diaudit
Serah Terima jabatan Kapolres Kudus Yang Sangat Mengharukan
AKBP Haris Munandar Hasyim Resmi Jabat Kapolres Wonogiri, Siap Lanjutkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:25 WIB

BUDI RIZKIYANTO APRESIASI POLDA JAWA TENGAH DAN BIDPROPAM: PENGAWALAN AKAN TERUS DILAKUKAN DEMI PEMERIKSAAN YANG OBJEKTIF, PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN TERBUKA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:24 WIB

DR. (c) H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY DESAK KOMISI I DAN III DPR RI BONGKAR TRAGEDI HUKUM DI SRAGEN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Kolaborasi Polresta Pati dan Kejaksaan membuahkan hasil penangkapan eks Kepala Desa Tlogosari di Daerah Sleman Yogyakarta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tlogorejo Di sorot awak media Tidak Sesuai Dengan kualitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

P3-TGAII Di Desa Triguno kec puncak wangi kab.pati Tidak sesuai Yang di harapkan Warga

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!