Dugaan Kuat Praktek Ilegal Oknum Rumah Sakit Kayu Agung Melanggar Aturan Prosedur Yang Berlaku

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OGAN ILIR, sahabat polri – Suasana yang seharusnya damai di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir kini bergelut dengan kekhawatiran publik akibat kasus dugaan praktek ilegal yang dilakukan oknum perawat dari Rumah Sakit (RS) Kayu Agung. (20/02).

Tak hanya diduga melanggar aturan praktik keperawatan, pihak terkait juga dicurigai menyalahi peraturan wilayah.

banner 325×300
Namun hingga saat ini, kasus belum mendapatkan proses hukum yang sesuai, membuat warga menginginkan penanganan yang tegas dan adil.

Kondisi ini telah menimbulkan ketidakharmonisan di kalangan warga.

Dilaporkan ada dugaan upaya pancingan agar muncul amarah dan menjebak pihak yang mengkritik, namun masyarakat menunjukkan sikap bijak dalam menanggapi hal tersebut.

Jika kasus ini ditangani dengan tepat, diharapkan akan memberikan dampak positif dan menciptakan ketentraman di desa. Selain itu, tindakan yang efektif juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kericuhan yang lebih besar di masa depan.

Beberapa pihak bahkan menginginkan agar kasus ini mendapatkan perhatian hingga tingkat Kapolri untuk memastikan penanganan yang adil dan tidak dipengaruhi oleh faktor apapun.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik keperawatan hanya boleh dilakukan oleh perawat yang telah memenuhi syarat pendidikan, memiliki registrasi profesi, dan memperoleh izin praktik yang sah.

Dasar hukum utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dalam Pasal 241 menyatakan bahwa perawat wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi serta prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, aturan terkait praktik keperawatan diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2019 (sekarang telah disesuaikan dengan UU baru), yang menyatakan bahwa perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dari Konsil Keperawatan sebagai bukti terdaftar secara nasional sebelum mengajukan SIP.

Untuk dapat melakukan praktik, perawat harus memenuhi sejumlah kualifikasi, antara lain.

lulus pendidikan keperawatan yang diakui pemerintah (baik program diploma, akademi, maupun sarjana, termasuk yang dari luar negeri yang telah direvalidasi) memiliki STRP yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan memiliki.

SIP yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (berlaku untuk satu fasilitas kesehatan dan dapat diperpanjang selama STRP masih aktif, dengan izin maksimal 2 SIP); serta menjaga kompetensi, termasuk melalui proses validasi jika tidak aktif praktik lebih dari 5 tahun.

Jenis tenaga kesehatan yang berhak melakukan praktik di bidang keperawatan adalah Perawat (Ners), Teknisi Keperawatan, Auxiliar Keperawatan, dan Bidan dengan masing-masing memiliki kualifikasi dan lingkup praktik yang berbeda sesuai dengan pendidikan dan izin yang dimiliki.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 14:36 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!