Cybermabespolri.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat Kota Palembang berharap “Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah kolam retensi Simpang Bandara jangan sampai terlupakan dan tenggelam oleh gebyar perkara OTT Muara Enim”.
Detail perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat No. 4737 tahun 2020 atas nama MS sudah sangat di pahami oleh masyarakat awan sehingga sudah waktuya Polda Sumsel unjuk gigi tetapkan tersangka seperti Kejati Sumsel tetapkan tersangka OTT di Muara Enim sebelum hari raya Idul Fitri.
BPKP Sumsel telah menyatakan dengan jelas dan terinci masalah sertifikat No. 4737 atas nama MS tahun 2020 tidak sah, tidak layak, bukti kejahatan dan merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar (total lost) bukan mark up dan merupakan bentuk kejahatan *”perfect manipulation”* yang di lakukan secara terstruktur, terencana, akuntabel, masiv dan kolektif kolegial
Sangat mudah untuk menetapkan tersangka seperti membalik telapak tangan karena alat bukti dokumen, keterangan saksi, fisik lapangan, keterangan ahli dan audit tujuan tertentu dari lembaga negara BPKP Perwakilan Sumsel sudah utuh termasuk SPDP sudah di kirim ke Kejati Sumsel untuk ditelaah.
Walaupun Kejati Sumsel pada waktu sebelum Sprindik Polda Sumsel menyatakan tidak di temukan unsur perbuatan jahat namun BPKP Sumsel nayatakan yang sebaliknya yaitu rugikan negara total lost Rp. 39,8 milyar.
Pengembalian dalam proses penyidikan di mungkinkan tapi tidak menghapus perbuatan pidana dalam proses hukum dan hanya meringankan hukuman karena niat baik mengaku mencuri atau korupsi uang negara merupakan bentuk pertaubatan atas suatu kesalahan.
Jangan sampai 3 (tiga) kali ganti Kapolda dan 3 (tiga) kali ganti Dirkrimsus perkara kolam retensi tak kunjung di sidangkan dengan hukuman pemberatan diatas 15 tahun penjara.
7 firus
Penulis : 7 firus












