Ungkap Indikasi Jaringan Perdagangan Orang, Polda Sumsel Selamatkan Bayi di Palembang

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang. Direktorat Reserse PPA dan PPO menggagalkan transaksi terhadap seorang bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta.

Petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026). Penindakan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tegas Kombes Pol. Nandang.

Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Kombes Pol. Nandang.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:29 WIB

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:26 WIB

Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!