Cybermabespolri.com
Isue liar menyeruak karena pernyatan Kuasa Hukum MS dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara seolah terjadi kesalahan audit sehingga akan di *”Restatement”* oleh BPKP Perwakilan Sumsel.
Isue gila dan tendensius di gaungkan kuasa hukum MS dalam menyikapi berita di media masa dan postingan di media sosial yang mengulas opini audit tujuan tertentu BPKP Sumsel yang memuat opini Kerugian Negara “total lost”.
Apa yang dinyatakan Kuasa Hukum MS mengutip pernyataan BPKP Sumsel tidak semuanya salah seperti audit tersebut di kecualikan dari informasi publik karena belum dijadikan materi dakwaan tersangka.
Kemudian audit tersebut belum boleh di publikasikan karena belum di jadikan alat bukti tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum oleh siapa yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka.
Namun ada yang menarik dari pernyataan orang yang mengaku Kuasa Hukum MS yaitu, “meminta Walikota Palembang segera kembalikan uang MS yang katanya telah disetor ke rekening Pemkot Palembang sebesar Rp. 10 milyar”.
Menjadi pertanyaan publik kalau benar pernyatan Kuasa Hukum MS itu adalah, “siapa yang meminta & mengintimidasi MS agar mengembalikan 1/2 uang ganti rugi yang di terimanya ke Kas rekening Pemkot dan apa dasar hukumnya”.
Permintaan orang Pemkot Palembang kembalikan 1/2 uang ganti rugi yang di terima MS dan di nyatakan Kuasa Hukum MS adalah bentuk pengakuan kalau ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara bermasalah & MS hanya terima separuh uang ganti rugi dari alokasi sebesar Rp. 39,8 milyar.
Pernyataan Kuasa Hukum MS memang di sengaja agar MS tidak di tumbalkan dalam perkara ini atau mengungkap sesuatu yang lebih besar dari sekedar dugaan korupsi namun belum terungkap dalam proses penyidikan.
Follow the money siapa yang menerima kucuran uang haram senilai Rp. 39,8 milyar, siapa yang mengatur proses penyediaan tanah, penentu nilai ganti rugi, kenapa BPKP nyatakan total lost dan siapa yang terlibat serta turut serta dalam konspirasi dugaan tilep uang negara maka itu akan terungkap setelah penetapan tersangka.












