Dugaan Perkara Pengadaan Tanah Kolam Retensi Seolah Terjadi Kesalahan Audit

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Isue liar menyeruak karena pernyatan Kuasa Hukum MS dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara seolah terjadi kesalahan audit sehingga akan di *”Restatement”* oleh BPKP Perwakilan Sumsel.

Isue gila dan tendensius di gaungkan kuasa hukum MS dalam menyikapi berita di media masa dan postingan di media sosial yang mengulas opini audit tujuan tertentu BPKP Sumsel yang memuat opini Kerugian Negara “total lost”.

Apa yang dinyatakan Kuasa Hukum MS mengutip pernyataan BPKP Sumsel tidak semuanya salah seperti audit tersebut di kecualikan dari informasi publik karena belum dijadikan materi dakwaan tersangka.

Kemudian audit tersebut belum boleh di publikasikan karena belum di jadikan alat bukti tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum oleh siapa yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka.

Namun ada yang menarik dari pernyataan orang yang mengaku Kuasa Hukum MS yaitu, “meminta Walikota Palembang segera kembalikan uang MS yang katanya telah disetor ke rekening Pemkot Palembang sebesar Rp. 10 milyar”.

Menjadi pertanyaan publik kalau benar pernyatan Kuasa Hukum MS itu adalah, “siapa yang meminta & mengintimidasi MS agar mengembalikan 1/2 uang ganti rugi yang di terimanya ke Kas rekening Pemkot dan apa dasar hukumnya”.

Permintaan orang Pemkot Palembang kembalikan 1/2 uang ganti rugi yang di terima MS dan di nyatakan Kuasa Hukum MS adalah bentuk pengakuan kalau ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara bermasalah & MS hanya terima separuh uang ganti rugi dari alokasi sebesar Rp. 39,8 milyar.

Pernyataan Kuasa Hukum MS memang di sengaja agar MS tidak di tumbalkan dalam perkara ini atau mengungkap sesuatu yang lebih besar dari sekedar dugaan korupsi namun belum terungkap dalam proses penyidikan.

Follow the money siapa yang menerima kucuran uang haram senilai Rp. 39,8 milyar, siapa yang mengatur proses penyediaan tanah, penentu nilai ganti rugi, kenapa BPKP nyatakan total lost dan siapa yang terlibat serta turut serta dalam konspirasi dugaan tilep uang negara maka itu akan terungkap setelah penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!