Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Akses Dana BOS, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang , Cybermabespolri.com

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

Fakta lain yang menguatkan, saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan sistem keamanan yang memadai. Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

 

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Yayasan Setia Kawan Lestari Indonesia (YA SEKALI) Sumsel Berbagi Nasi Kotak untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tahun Baru Islam 1448 H
IPSI OKU Gelar Kejuaraan IPSI OKU Cup 1 Open Tournament, 16–19 Juli 2026 di Baturaja
Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:43 WIB

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34 WIB

Yayasan Setia Kawan Lestari Indonesia (YA SEKALI) Sumsel Berbagi Nasi Kotak untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tahun Baru Islam 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:53 WIB

IPSI OKU Gelar Kejuaraan IPSI OKU Cup 1 Open Tournament, 16–19 Juli 2026 di Baturaja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!