Palembang , Cybermabespolri.com
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.
Sebelumnya, pada rilis tanggal 27 Maret 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil seluruh tersangka. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya tujuh tersangka yang memenuhi panggilan, yaitu:
KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2014
SL, selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
LS, selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016
KA, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
TP, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit ginjal pasca operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka KW, SL, WH, IJ, dan LS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026,” ujarnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap penyakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.
Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Sungai Lalan ke Tahap Penyidikan
Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pelayaran selama periode 2019 hingga 2025.
Tim penyidik menyatakan bahwa perkara ini telah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose), kasus dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh kapal tunda (tugboat).
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yaitu CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024.
Dalam praktiknya, kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan dan menetapkan tarif layanan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kali lintas kapal.
Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan nilai keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Seksi penerangan hukum Kejati sumsel












