Palembang ,Cybermabespolri.com –
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Sebelumnya, dalam rilis pada Selasa, 7 April 2026, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di rumah Saksi YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Sementara lokasi kedua berada di mess Saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Diketahui, Saksi YK dan Saksi B merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang (KSOP).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit handphone, 1 unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, 1 unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor KSOP Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik kembali menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone, 3 amplop berisi uang dengan total Rp28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel












