Cybermabespolri.com
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Keadilan,
Nama Saya budi rizkiyanto]. Saya warga Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir. Sudah *2 tahun saya bersuara*, dan *2 tahun pula saya diintimidasi* karena mengungkap kebenaran:
*Ada oknum perawat berstatus PNS RSUD Kayuagung OKI berinisial E yang membuka praktik ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir tanpa izin, tanpa SIP, melanggar wilayah kerja, melanggar UU Kesehatan.*
*1. KRONOLOGI INTIMIDASI YANG SAYA ALAMI*
1. *2 Tahun Lalu*: Saya jadi narasumber. Saya buka data: E praktik tanpa izin di OI. Hasilnya? Saya *didatangi ke rumah, diancam, dihina, dimaki, dan diusir dari rumah saya sendiri* oleh E dan keluarganya.
2. *Dinkes OI Turun Tangan*: Puskesmas Tanjung Batu investigasi. *E mengakui praktik ilegal*. Puskesmas beri *Surat Peringatan Keras*. Tapi apa yang terjadi? *E tetap buka praktik. Hukum dilanggar lagi.*
3. *Modus Baru: Libatkan Anak Kecil*: E tidak berhenti. Dia minta saya _“jangan usik”_. Tapi dia & keluarganya *sengaja mem-bully, menciptakan keributan, memancing emosi*. Mereka *libatkan anak & keponakan yang masih kecil* untuk memprovokasi. Tujuannya jelas: biar saya terpancing, lalu saya yang disalahkan.
4. *Teror Jilid II*: Puncaknya, E datang lagi ke rumah saya *dengan seluruh keluarganya*. Intimidasi, ancaman, hinaan, caci maki dilontarkan. Bukan cuma ke saya. *Sdr. Feri yang ada di pemberitaan sebagai pengkritik juga ikut diancam.
Atas teror itu, saya *resmi melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir*. Laporan pengancaman. Sampai hari ini, *21 April 2026*, dua hal tidak jalan:
1. *Laporan pengancaman saya mandek.*
2. *Praktik ilegal malpraktek E tetap buka di Tanjung Laut.*
Mana keadilan? Mana negara?
*3. INI BUKAN DELIK ADUAN. INI MALPRAKTEK. INI PIDANA.*
Saya tegaskan ke seluruh rakyat Indonesia:
Setiap warga yang pernah berobat ke E di Tanjung Laut adalah *korban malpraktek*. Kenapa? Karena *praktiknya ilegal sejak awal*. Melanggar:
1. *Pasal 436 UU 17/2023 Kesehatan*: Praktik tanpa izin = *5 tahun penjara*.
2. *Pasal 293 UU 17/2023*: Nakes praktik tanpa SIP.
3. *Pasal 3 & 8 UU Tipikor*: Jika terbukti pakai obat/alkes negara = *20 tahun penjara*.
*Ada korban meninggal.* Nama, alamat, kronologi ada pada saya. Saya siap sebutkan di depan penyidik. Karena nyawa tidak bisa disuap.
*4. TUNTUTAN SAYA KEPADA NEGARA*
Saya tidak minta belas kasihan. Saya minta *Negara hadir* sesuai sumpah jabatan:
1. *Kapolri & Kapolda Sumsel*: Perintahkan Polres OI proses LP saya. Geledah rumah E. Sita obat. Tetapkan tersangka. Jangan kalah Dengan cara premanisme yang mereka lakukan
2. *Kajagung & Kajati Sumsel*: Usut Tipikor obat RSUD Kayuagung. Libatkan BPKP.
3. *Menkes & Bupati OKI*: Pecat E tidak dengan hormat. Cabut STR seumur hidup.
4. *Komnas HAM & LPSK*: Lindungi saya sebagai _whistleblower_ & saksi. Nyawa saya terancam.
*5. KENAPA SAYA TIDAK DIAM?*
Karena diam berarti *saya membiarkan pembunuhan berikutnya*. Karena diam berarti *saya setuju hukum bisa diinjak PNS*. Karena diam berarti *saya khianati R.A. Kartini* yang mengajarkan: _“Habis gelap terbitlah terang”_.
Saya pilih menyalakan terang itu, meski risikonya saya dihabisi.
*Untuk seluruh rakyat Indonesia*: Jika hari ini saya dibungkam, besok giliran kalian. Jika malpraktek dibiarkan, nyawa ibumu, anakmu, jadi taruhan.
*Negara tidak boleh kalah oleh satu oknum perawat.*
*Hukum tidak boleh tunduk pada ancaman keluarga.*
*Saya akan terus bersuara sampai E dipenjara.*
*Merdeka!*
Indralaya, 22 April 2026
Hormat saya,
*[NAMA TERANG]*
Korban Intimidasi & Saksi Malpraktek
Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir
[Nomor HP]082184350573
*Tembusan:*
1. Presiden RI
2. Kapolri
3. Jaksa Agung
4. Menkes RI
5. Ketua Komnas HAM
6. Ketua Ombudsman RI
7. Seluruh Media Nasional
Penulis : Budi
Editor : Za
Sumber Berita: Oki












