Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47), warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, berhasil diringkus pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL yang disampaikan Kasat Resnarkoba kepada Kapolres Banyuasin.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh. Warga melaporkan adanya seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang telah diidentifikasi, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menguasai situasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu paket sabu seberat bruto 5,35 gram yang dibungkus kantong klip, tisu, dan plastik
Satu unit handphone Android
Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka ESS merupakan buruh tani/perkebunan, lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, dan berdomisili di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi berinisial DPAP, YB, dan NJS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kasat Resnarkoba.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












