Pria di Suak Tapeh Ditangkap Polisi, Buang Sabu 5,35 Gram Saat Hendak Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47), warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, berhasil diringkus pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL yang disampaikan Kasat Resnarkoba kepada Kapolres Banyuasin.

Dalam keterangan tertulis, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh. Warga melaporkan adanya seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang telah diidentifikasi, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menguasai situasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu paket sabu seberat bruto 5,35 gram yang dibungkus kantong klip, tisu, dan plastik

Satu unit handphone Android

Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka ESS merupakan buruh tani/perkebunan, lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, dan berdomisili di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi berinisial DPAP, YB, dan NJS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kasat Resnarkoba.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!