Banyuasin,cybermabespolri.com – Aksi pencurian dua ekor burung eksotis bernilai puluhan juta rupiah terjadi di Palembang Bird Park, Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial PM (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah terbukti mencuri seekor lovebird biola biru dan seekor conure green cheek dari kandang aviary.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh manajemen CV. Nature Fun selaku pengelola Palembang Bird Park pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 19.17 WIB. Akibat kejadian ini, pihak pengelola mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17.000.000.
Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko S.H., M.H., dalam laporan resmi kepada Kapolres Banyuasin pada Kamis (23/04/2026), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara nekat.
“Pelaku berinisial PM, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, melakukan pencurian dengan tangan kosong saat sedang memberi makan burung. Ia langsung menangkap dua ekor burung dari dalam kandang aviary,” ungkapnya dalam laporan polisi.
Setelah menerima laporan dari Manager Operasional Palembang Bird Park, Dina Juliana (19), pihak kepolisian segera bergerak cepat. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung jenis green cheek conure, satu ekor burung jenis lovebird, serta dua buah sangkar burung berbahan besi berwarna hitam.
“Kedua burung tersebut merupakan koleksi berharga milik CV. Nature Fun dan berhasil diselamatkan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka PM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rambutan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita berinisial M, guna melengkapi berkas perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pihak kepolisian berencana segera melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Kapolsek Rambutan turut mengimbau para pengelola tempat wisata dan fasilitas umum di wilayah Banyuasin untuk meningkatkan sistem pengawasan, khususnya di area yang rawan diakses pihak tidak berwenang.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Rambutan, sementara proses pemberkasan perkara terus dilakukan.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












