Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Curi Dua Burung Eksotis Senilai Rp17 Juta di Palembang Bird Park

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Aksi pencurian dua ekor burung eksotis bernilai puluhan juta rupiah terjadi di Palembang Bird Park, Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial PM (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah terbukti mencuri seekor lovebird biola biru dan seekor conure green cheek dari kandang aviary.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh manajemen CV. Nature Fun selaku pengelola Palembang Bird Park pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 19.17 WIB. Akibat kejadian ini, pihak pengelola mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17.000.000.

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko S.H., M.H., dalam laporan resmi kepada Kapolres Banyuasin pada Kamis (23/04/2026), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara nekat.

“Pelaku berinisial PM, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, melakukan pencurian dengan tangan kosong saat sedang memberi makan burung. Ia langsung menangkap dua ekor burung dari dalam kandang aviary,” ungkapnya dalam laporan polisi.

Setelah menerima laporan dari Manager Operasional Palembang Bird Park, Dina Juliana (19), pihak kepolisian segera bergerak cepat. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung jenis green cheek conure, satu ekor burung jenis lovebird, serta dua buah sangkar burung berbahan besi berwarna hitam.

“Kedua burung tersebut merupakan koleksi berharga milik CV. Nature Fun dan berhasil diselamatkan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka PM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rambutan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita berinisial M, guna melengkapi berkas perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pihak kepolisian berencana segera melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Kapolsek Rambutan turut mengimbau para pengelola tempat wisata dan fasilitas umum di wilayah Banyuasin untuk meningkatkan sistem pengawasan, khususnya di area yang rawan diakses pihak tidak berwenang.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Rambutan, sementara proses pemberkasan perkara terus dilakukan.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!