Palembang , Cybermabespolri.com
, 28 April 2026 — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan total 5 (lima) orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba
Dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023, penyidik menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu:
RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin / mantan Kepala DPMD (Oktober 2018 – Juni 2023)
RS, seorang advokat
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Untuk tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
Modus Operandi:
Kedua tersangka diduga bekerja sama menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga menghambat pengungkapan fakta hukum.
Pasal yang disangkakan:
Primair: Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
Subsidair: Pasal 22 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
Kasus Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura
Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
KS, Pimpinan Cabang tahun 2021–2022
SF, Pimpinan Cabang tahun 2022–2024
FS, pengguna dana KUR
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Modus Operandi:
Para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan mengarahkan proses analisis kredit agar memenuhi syarat pengajuan pinjaman milik FS. Dalam praktiknya, digunakan sebanyak 16 debitur untuk pengajuan kredit yang berkaitan dengan proyek tertentu.
Pasal yang disangkakan:
Primair: Pasal 603 KUHP jo UU Tipikor
Subsidair: Pasal 604 KUHP jo UU Tipikor
Penegasan Kejati
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel












