KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang , Cybermabespolri.com

, 28 April 2026 — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan total 5 (lima) orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba

Dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023, penyidik menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu:

RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin / mantan Kepala DPMD (Oktober 2018 – Juni 2023)

RS, seorang advokat

Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Untuk tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

Modus Operandi:

Kedua tersangka diduga bekerja sama menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga menghambat pengungkapan fakta hukum.

Pasal yang disangkakan:

Primair: Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

Subsidair: Pasal 22 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

Kasus Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura

Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

KS, Pimpinan Cabang tahun 2021–2022

SF, Pimpinan Cabang tahun 2022–2024

FS, pengguna dana KUR

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Modus Operandi:

Para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR dengan mengarahkan proses analisis kredit agar memenuhi syarat pengajuan pinjaman milik FS. Dalam praktiknya, digunakan sebanyak 16 debitur untuk pengajuan kredit yang berkaitan dengan proyek tertentu.

Pasal yang disangkakan:

Primair: Pasal 603 KUHP jo UU Tipikor

Subsidair: Pasal 604 KUHP jo UU Tipikor

Penegasan Kejati

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!