Polres Banyuasin Tangkap Sopir 51 Tahun Terkait Kasus Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial PI (51), Rabu (29/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tertanggal 29 April 2026.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Rioseli RT 09 RW 04, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama Purna Irawan bin M. Dalwi (alm), berusia 51 tahun, berprofesi sebagai sopir, dan merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

9 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,36 gram

1 kotak warna biru

1 kotak plastik bening warna putih

1 kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru

1 skop dari pipet plastik

1 timbangan digital

1 unit handphone merek Redmi

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh tiga orang saksi berinisial TR, MZ, dan DA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tahap berikutnya untuk proses persidangan.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!