Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial PI (51), Rabu (29/4/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tertanggal 29 April 2026.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Rioseli RT 09 RW 04, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Purna Irawan bin M. Dalwi (alm), berusia 51 tahun, berprofesi sebagai sopir, dan merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
9 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,36 gram
1 kotak warna biru
1 kotak plastik bening warna putih
1 kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru
1 skop dari pipet plastik
1 timbangan digital
1 unit handphone merek Redmi
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh tiga orang saksi berinisial TR, MZ, dan DA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tahap berikutnya untuk proses persidangan.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












