Rejang Lebong – Cybermabespolri.Com.,Langkah yang diambil oleh Polres Rejang Lebong ini merupakan bentuk deteksi dini dan tindakan preventif yang sangat krusial.
Mengumpulkan mereka dihadapan orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan efek jera tanpa harus langsung memutus masa depan mereka melalui jalur hukum yang kaku.Poin penting dari penangan kejadian tesebut.
,”Penanganan Anggota Genk Motor di Polres Rejang Lebong untuk data anak yang terjaring,Sat-Intelkam Polres Rejang Lebong berhasil mendata total 14 anak,dengan rincian sebagai berikut:
• 8 Anak Bersetatus Pelajar
SMP(Putih Biru)
• 6 Anak sudah tidak
sekolah lagi.
Alih-alih langsung menerapkan tindakan pidana, Kapolres AKBP Florentus Situngkir,S.I.K.,M.H., bersama Kasat Intelkam AKP Singgih Wirastho,S.H., memilih jalur pembinaan di Aula Wicaksana Laghawa.
Nasihat langsung menekankan agar para remaja tersebut tidak lagi meresahkan masyarakat.
Peringatan hukum memberikan pemahaman mengenai konsekuensi jika melakukan perbuatan melawan hukum di masa depan.
Melibatkan wali,memanggil orang tua dan pihak sekolah agar pengawasan kembali di perketat dilingkungan rumah dan pendidikan.
Tindak lanjut setelah pendataan selesai,anak-anak tersebut tidak ditahan,melainkan dikembalikan kepada keluarga,tanggung jawab pengawasan di kembakan orang tua.
Serta pembinaan sekolah bagi yang masih bersetatus Pelajar,sekolah diminta ikut memantau prilaku mereka.
Kapolres Rejang Lebong menghimbau.Catatan Penting yang harus di ingat untuk Orang tua yang memiliki anak remaja,fenomena Genk motor di usia SMP menunjukan pentingnya peran keluarga sebagai filter pertama.
Jika pengawasan di rumah longgar,anak cenderung mencari jati diri di kelompok diluar yang sering kali menjurus kearah negatif.
Gerak cepat Polres Rejang Lebong ini patut diapresiasi karena berhasil meredam potensi konflik sosial di masyarakat,sebelum menjadi aksi kriminalitas yang lebih berat.(Edi)
Penulis : Edi Kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: Humas polres Rejang Lebong AKP M.Hasan Basri,S.H.












