DIDUGA ADA PEMBIARAN JUDI GELPER, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “JANGAN SAMPAI POLISI KEHILANGAN MARWAH DI MATA RAKYAT

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-Cybermabespolri.com

Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan kritik keras terhadap dugaan pembiaran praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi di wilayah hukum tertentu sebagaimana ramai diberitakan media.

Menurut Rikha Permatasari, apabila benar aparat penegak hukum mengetahui adanya aktivitas perjudian namun tidak melakukan tindakan tegas, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan marwah di mata rakyat hanya karena dugaan pembiaran praktik perjudian. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia perjudian berkedok hiburan,” tegas Rikha Permatasari.

Ia menegaskan bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional).

Dalam Pasal 426 KUHP Nasional ditegaskan:

“Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.”

Sementara Pasal 427 KUHP Nasional mengatur bahwa pemain judi juga dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

“Jika unsur taruhan, keuntungan, dan praktik perjudian sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk melakukan pembiaran. Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

Rikha Permatasari juga menyoroti kewajiban aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam:

– Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;
– Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri;
– Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
– PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pembiaran, maka tidak hanya persoalan pidana perjudian yang harus diusut, namun juga dugaan pelanggaran etik dan disiplin internal aparat.

“Jabatan adalah amanah negara, bukan tameng untuk tutup mata terhadap praktik yang merusak masyarakat. Jika aparat lalai atau diduga membiarkan, maka Propam wajib turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka dan profesional,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perjudian sering menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana lain seperti pencucian uang, premanisme, narkotika, hingga rusaknya ekonomi keluarga masyarakat kecil.

“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan. Ketika hukum terlihat tumpul terhadap perjudian, maka yang runtuh bukan hanya kewibawaan aparat, tetapi juga rasa keadilan publik,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari meminta Kapolda dan Divisi Propam Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut serta memastikan tidak ada oknum yang bermain di belakang praktik ilegal itu.

“Penegakan hukum tidak boleh sekadar slogan. Rakyat menunggu keberanian dan ketegasan negara dalam membersihkan praktik perjudian yang merusak moral dan masa depan bangsa,” tutupnya.

Penulis : As

Editor : Za

Sumber Berita: Mabes polri Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!