POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka penyelidikan baru terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi transaksi perbankan yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Penyelidikan ini dimulai sejak Jumat, 5 Juni 2026, berdasarkan surat perintah penyelidikan umum Nomor: SP/06/06/2026 yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut.

Penyelidikan ini fokus pada kontrak kerja sama layanan komunikasi untuk keperluan layanan perbankan yang telah berjalan sejak awal tahun 2024 dan diperpanjang hingga akhir tahun 2028, dengan nilai kontrak tahunan rata-rata mencapai Rp525 miliar.

MEKANISME PEMBEBANAN BIAYA YANG MENJADI SOROTAN

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari hasil analisis dokumen dan pantauan lapangan, setiap kali nasabah BRI menerima pemberitahuan mutasi rekening, kode verifikasi OTP, atau peringatan keamanan transaksi melalui layanan SMS maupun integrasi WhatsApp Business API, saldo rekeningnya secara otomatis terdebit sebesar Rp750 per kali kirim.

Nilai pembebanan ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan standar harga pasar layanan serupa yang tercatat pada laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) per Maret 2026:

– SMS biasa (non-merek): Rp150 – Rp350 per pesan
– Layanan OTP / Siaran Massal: Rp400 – Rp650 per pesan
– Layanan dengan nama merek (branded SMS): maksimal Rp460 per pesan
– Integrasi WhatsApp Business API: Rp300 – Rp550 per pesan

Dengan jumlah nasabah aktif BRI yang mencapai lebih dari 300 juta rekening dan rata-rata setiap nasabah menerima 4–6 notifikasi per minggu, selisih harga yang terlihat kecil ini terakumulasi menjadi nilai yang sangat besar. KPK memperkirakan total nilai yang beredar dalam kontrak ini mencapai Rp2,1 triliun untuk periode empat tahun, dengan potensi kerugian negara dan kerugian langsung kepada nasabah diperkirakan mendekati Rp2 triliun.

“Selisih harga sebesar Rp300–Rp600 per pesan jika dikalikan dengan volume transaksi yang mencapai rata-rata 1,2 miliar pesan per bulan, akan menghasilkan angka yang sangat signifikan,” jelas salah satu sumber dalam KPK yang tidak dapat disebutkan namanya karena masih dalam tahap penyelidikan.

PROSES PENYELIDIKAN KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta pada Senin (9/6/2026), menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan terpisah sepenuhnya dari penyelidikan yang pernah dilakukan terhadap kedua perusahaan sebelumnya.

“Kami sedang menelusuri dasar hukum penetapan tarif, mekanisme pengadaan layanan melalui proses tender atau penunjukan langsung, serta aliran keuangan yang terjadi antara BRI dan Telkom. Tujuannya untuk memastikan tidak ada unsur mark-up harga, komisi tersembunyi, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Hingga tahap penyelidikan ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dokumen kontrak kerja sama, data transaksi pemotongan biaya selama periode 2024–2026, serta meminta keterangan dari jajaran manajemen kedua BUMN dan pihak terkait. Sejauh ini, sebanyak 12 orang pejabat dari berbagai tingkatan di BRI dan Telkom telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan data pendukung terkait peraturan penetapan biaya layanan perbankan serta evaluasi kinerja BUMN di sektor keuangan dan telekomunikasi.

RANGKAIAN KASUS SEBELUMNYA

Masalah ini menjadi bagian dari serangkaian kasus hukum yang menimpa kedua perusahaan tersebut:

– Di BRI: Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp700 miliar dari total nilai proyek Rp2,1 triliun. Tersangka terdiri dari mantan pejabat tinggi BRI dan pengusaha rekanan, antara lain mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pacific Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Supyadku Kartadidaja. Kasus ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan.
– Di Telkom: Lembaga yang sama juga pernah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan perangkat keras sistem teknologi informasi pada tahun anggaran 2017–2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187 miliar. Sebanyak delapan orang tersangka telah diadili dan sebagian telah mendapatkan vonis bersalah. Kasus notifikasi transaksi kali ini dinilai memiliki skala nilai yang jauh lebih besar dan dampak yang lebih luas karena menyangkut hak-hak masyarakat luas.

KELUHAN NASABAH DAN RESPON PERUSAHAAN

Di sisi lain, keluhan mulai bermunculan dari kalangan nasabah melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi pelaporan konsumen dan media sosial. Banyak yang mengaku tidak pernah diberitahu secara jelas mengenai rincian biaya layanan ini, bahkan menganggapnya sebagai fasilitas keamanan gratis yang disediakan bank.

“Saya baru menyadari kalau setiap notifikasi yang saya terima itu dikenakan biaya. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15.000–Rp20.000 hanya untuk biaya notifikasi saja. Padahal saya tidak pernah menerima informasi tentang pemotongan ini,” ujar Siti Maryam (38), seorang nasabah BRI dari Jakarta Pusat yang telah menggunakan layanan perbankan tersebut selama 8 tahun.

Sejumlah nasabah juga melaporkan saldo mereka berkurang hingga belasan ribu rupiah hanya dalam beberapa hari akibat seringnya menerima notifikasi transaksi, terutama bagi mereka yang melakukan aktivitas perdagangan online atau bisnis kecil yang memerlukan transaksi berulang.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Selasa (10/6/2026), Manajemen BRI menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama penuh dengan penyelidikan KPK. “Kami sangat menghargai langkah yang dilakukan KPK. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal terkait mekanisme penetapan biaya layanan ini dan siap memberikan semua data yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar Direktur Operasional BRI, Heru Setiawan.

Sementara itu, Telkom juga menyampaikan sikap sama. “Kami akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam proses penyelidikan ini. Layanan yang kami berikan telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan standar industri yang berlaku,” ujar Juru Bicara Telkom, Rina Dewi.

HARAPAN DARI ELEMEN MASYARAKAT

Ketua Aliansi Advokat untuk Keadilan Ekonomi (AAKE), Prof. Dr. Bambang Susilo, mengapresiasi langkah KPK dalam membuka penyelidikan ini. “Kasus ini sangat krusial karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran teknis pengadaan, tetapi juga pada aspek kebijakan penetapan biaya yang mungkin merugikan konsumen,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa jika terbukti ada praktik yang tidak benar, perlu dilakukan langkah korektif kebijakan agar tidak terjadi lagi pada masa mendatang, termasuk evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga layanan publik yang disediakan oleh BUMN.

KPK menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika terbukti ada penyimpangan, lembaga berjanji akan menelusuri seluruh aliran dana serta memulihkan kerugian yang diderita oleh negara maupun nasabah.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala melalui saluran resmi KPK dan media massa yang bekerja sama.

Penulis: Muhammad Raihan Panintjo
Kaperwil Sulawesi Tengah

Lina Nurhaliza
Tim Lapangan Jakarta

Sumber Data:

– Dokumen Penyelidikan KPK Nomor SP/06/06/2026
– Laporan APJII dan ATSI Per Maret 2026
– Keterangan Resmi Manajemen BRI dan Telkom (10/6/2026)
– Pantauan terhadap Keluhan Nasabah dan Wawancara dengan Konsumen
– Data Kasus Sebelumnya dari Arsip KPK
– Wawancara dengan Ketua AAKE, Prof. Dr. Bambang Susilo

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Kepemimpinan Hj. Sofiana Pandean, S.E., M.A.P., Kukuhkan Sinergi Lembaga, Stabilisasi Harga, dan Penguatan Ekonomi Lokal di Sulawesi Tengah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WIB

PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!